Surabaya (ANTARA) - Permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyeret hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus suap tanpa melalui penetapan rapat umum pemegang saham (RUPS), kata termohon perkara tersebut.
Kuasa Hukum para termohon dan termohon intervensi dari Law Firm Handiwiyanto & Associates Billy Hanidwiyanto menjelaskan pemohon perkara ini adalah Direktur Utama dan Direktur PT SGP, yaitu Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid.
"Kami dalam persidangan perkara ini mewakili para termohon pemegang saham perorangan dan termohon intervensi komisaris PT SGP," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu petang.
PT SGP merupakan perusahaan rumah sakit yang saat ini sedang melakukan pembangunan di kawasan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.
Baca juga: Hakim ditangkap KPK, pemegang saham SGP ingin pemeriksaan ulang perkara
Billy mengungkapkan pengajuan permohonan pembubaran PT SGP di Pengadilan Negeri Surabaya sejak awal sudah tidak prosedural. Di antaranya tanpa melalui penetapan RUPS maupun rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
"Sejauh ini juga tidak ada penetapan pengadilan terkait pembubaran PT SGP. Selain itu, perbuatan para pemohon selaku direktur perseroan yang mengajukan pembubaran perseroan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dewan komisaris," ujarnya.
Billy mencatat fakta hukum persidangan perkara tersebut yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, antara lain akta jual beli saham nomor 9 tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Syaiful Rachman, S.H di Surabaya, menyebut Ahmad Prihantoyo sebagai Pemohon I telah menjual semua sahamnya yang berjumlah 6.250 lembar kepada dokter Yudi Her Oktaviono, sebagai Termohon II dalam perkara ini, seharga Rp6,25 miliar dan telah dibayar secara tunai.
Baca juga: KPK tahan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni terkait kasus suap
Baca juga: KPK tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni sebagai tersangka
Fakta hukum lainnya, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomoro AHU.AH.01.03-0008331, perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT SGP Tanggal 8 Januari 2019, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT SGP telah mendapatkan pengesahan dari KemenkumHAM.
"Berdasarkan fakta hukum tersebut, dalil permohonan para pemohon yang menyatakan para pemohon tidak menyetorkan modal ke dalam perseroan adalah tidak benar," katanya.
Baca juga: Ini kronologi OTT hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni
Persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Hakim Tunggal Itong Isnaeni Hidayat semestinya memutus perkara ini pada tanggal 20 Januari 2022. Namun pada 19 Januari malam, Hakim Itong, bersama panitera pengganti Hamdan, serta kuasa hukum pemohon dari perusahaan PT SGP Hendro Kasiono, terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan barang bukti uang sebesar Rp140 juta. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyebut kuasa hukum Hendro Kasiono memberikan hadiah berupa uang Rp140 juta, dengan dijembatani oleh panitera pengganti Hamdan, agar Hakim Itong menjatuhkan putusan sidang sesuai keinginannya terkait permohonan pembubaran perusahaan tersebut, dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp50 miliar.
Diperoleh keterangan, Hendro Kasiono, terkait permohonan pembubaran perusahaan PT SGP, telah menyiapkan anggaran suap senilai total Rp1,3 miliar untuk memuluskan putusan sesuai keinginannya, dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting memastikan perkara-perkara yang ditangani Hakim Itong, selama proses hukumnya di KPK berjalan, akan digantikan oleh hakim lain.
"Termasuk perkara-perkara yang melibatkan panitera pengganti Hamdan di Pengadilan Negeri Surabaya, akan digantikan oleh panitera pengganti lainnya," ujarnya.
Sedangkian Billy berharap hakim penggantinya nanti agar mengkaji ulang perkara ini. "Kita ingin persidangan mulai awal. Karena pertimbangan hakimnya kan berbeda. Supaya lebih netral kita mohon sidang dari awal," tuturnya.