Surabaya (ANTARA) - Korban penipuan investasi alat kesehatan menjadi 45 orang setelah kasus tersebut dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, kata pihak kuasa hukum.
Kuasa Hukum Hadi Pranoto menjelaskan semula pelapor perkara ini sebanyak lima orang korban yang sampai sekarang masih dalam proses penyelidikan di Polrestabes Surabaya.
"Dua bulan lalu, saat kami dampingi melapor ke Polrlestabes Surabaya korbannya lima orang. Setelah itu, terdata sebanyak 40 korban lainnya yang mendatangi kami," katanya saat ditemui di Polrestabes Surabaya, Senin.
Terlapor perkara ini berinisial HGN dan GVH. Pasangan suami istri warga Kota Surabaya itu dituding memanfaatkan situasi pandemi virus corona (COVID-19).
Sejak pertengahan 2021, pasangan suami istri itu meyakinkan para korban agar rutin secara berkala berinvestasi alat kesehatan, seperti alat pelindung diri dan tabung oksigen. Keduanya menjanjikan keuntungan 10 persen per dua minggu kepada korbannya.
Untuk meyakinkan para korbannya, HGN dan GVH menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dari sejumlah rumah sakit di Jawa Timur terkait permintaan berbagai jenis alat kesehatan.
Lima orang korban akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya setelah mengecek SPK dari sejumlah rumah sakit di Jawa Timur, sebagaimana pernah ditunjukkan terlapor HGN dan GVH, ternyata palsu dan keuntungannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan.Total kerugian korban mencapai 1,7 miliar.
"Sebanyak 40 orang korban lainnya yang mendatangi kami setelah mendengar informasi bahwa perkara ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya memercayakan kepada lima orang pelapor. Mereka tentu akan senang dan merasa puas jika dua orang terlapornya ditahan," ujarnya.
Namun, sampai sekarang Polrestabes Surabaya belum melakukan penahanan.
Kuasa hukum Hadi masih memercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik Polrestabes Surabaya.
"Nanti akan saya tanyakan ke penyidik sudah sampai mana penanganan perkaranya. Perkara ini sebenarnya materinya simpel, korbannya ada, bukti-bukti penipuannya ada. Unsur penipuan dan penggelapannya jelas sekali," tuturnya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Mucahamad Fakih menyatakan penyidik masih belum menetapkan tersangka karena kasus dugaan penipuan investasi alat kesehatan itu masih dalam proses penyelidikan.