Bojonegoro (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro melakukan sosialisasi program dan manfaat ke pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur agar terlindungi jaminan sosial.
"Kami kembali melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, kali ini kepada tenaga kerja informal di Kecamatan Tambakrejo pada Selasa, 5 April 2022. Tujuannya untuk memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja bukan penerima upah," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Iman M. Amin dalam keterangannya, Kamis.
Ia mengatakan, ada lima program kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Melalui program perlidungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja," tuturnya.
Iman menjelaskan, BPJS lahir berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011. Dimana, BPJS Ketenagakerjaan melindungi seluruh pekerja baik formal maupun informal. BPJAMSOSTEK ini adalah badan hukum publik "non-profit oriented" atau tidak mencari keuntungan dan murni menjalankan program pemerintah untuk memberikan kesejahteraan ke seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Adapun, peserta BPJAMSOSTEK sektor informal meliputi seluruh pekerja seperti petani, tukang ojek, tukang becak, toko kelontong, dan lain sebagainya, yang menjalankan usahanya secara mandiri.
Iman berharap, acara yang digelar dengan tenaga kerja informal tersebut bisa bermanfaat di kemudian hari.
"Paling tidak informasi ini jangan dipendam sendiri, akan tetapi bisa disampaikan ke masyarakat di sekitarnya," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Nuning menjelaskan tentang manfaat program jaminan sosial, khususnya untuk pekerja informal, yaitu program JKK dan JKM.
JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja dan bentuk manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis tanpa batas, "Home care service", santunan meninggal karena kecelakaan 48x upah, santunan cacat total tetap akibat kecelakaan kerja 56x upah, manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak dan satunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) yang dibayarkan 100 persen upah 12 bulan pertama dan 50 persen bulan berikutnya hingga sembuh.
Sementara itu untuk manfaat program JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan total manfaat santunan Rp42 juta dan manfaat beasiswa anak maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
"Semua manfaat-manfaat itu akan diterima oleh pekerja informal hanya dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan serta aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," kata Nuning.
Mengingat besarnya manfaat program JKK dan JKM, pihaknya terus mendorong semua pekerja di Bojonegoro untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan intensif melakukan sosialiasasi ke semua sektor pekerja.
Selain Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro dan jajaran, kegiatan sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK ke pekerja sektor informal tersebut juga dihadiri Forkompimcam Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro. (*)
BPJAMSOSTEK Bojonegoro sosialisasikan program ke tenaga kerja informal di Tambakrejo
Kamis, 7 April 2022 13:27 WIB