Kediri (ANTARA) - Sebanyak 11.268 keluarga penerima manfaat atau KPM di Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur, menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode Januari hingga Maret 2022 dengan nilai total Rp600 ribu per keluarga.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Ferry Djatmiko di Kediri, Selasa, memerinci penerima bantuan meliputi 3.126 KPM di Kecamatan Kota, 4.111 KPM di Kecamatan Pesantren, dan 4.031 KPM di Kecamatan Mojoroto.
"Setiap keluarga penerima manfaat per bulan menerima BPNT senilai Rp200 ribu. Pada penyaluran ini pencairan dilaksanakan untuk tiga bulan, jadi KPM menerima sebesar Rp600 ribu," kata Ferry.
Ferry menjelaskan bahwa BPNT tahun 2022 disalurkan berupa uang tunai melalui PT Pos Indonesia, tidak disalurkan berupa bahan pangan melalui e-warong sebagaimana pada tahun sebelumnya.
"Hal tersebut adalah hasil tindak lanjut dari surat Kementerian Sosial bahwa mekanisme penyaluran BPNT yang semula melalui e-warong diubah jadi pemberian secara tunai melalui PT Pos Indonesia," katanya.
Menurut ia, KPM tahun ini juga dibebaskan membelanjakan uang bantuan untuk membeli bahan pangan di warung mana saja, tidak harus di e-warong.
"Bebas, silakan bisa dibelanjakan dimana saja sesuai kebutuhan dan peruntukan bantuan tersebut. Bisa di warung, toko kelontong, atau bahkan pusat perbelanjaan," ujar Ferry.
Penyaluran BPNT periode Januari-Maret 2022 di Kota Kediri dilaksanakan dua hari pada Selasa (22/2) dan Rabu (23/2) di kantor-kantor pos berdasarkan wilayah kecamatan.
Pada Selasa, penyaluran bantuan bagi KPM di Kecamatan Mojoroto dilaksanakan di Kantor Pos Kediri dan penyaluran bantuan bagi KPM di Kecamatan Pesantren dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kelurahan Betet dan Tosaren. Penyaluran bantuan bagi KPM di Kecamatan Kota akan dilaksanakan Rabu (23/3) di Kantor Pos Kota Kediri.
KPM yang hendak mengambil bantuan diharuskan membawa kartu keluarga dan kartu tanda penduduk asli. Apabila tidak bisa datang ke kantor pos pada jadwal pengambilan bantuan, KPM bisa mengutus anggota keluarga yang tercatat dalam kartu keluarga untuk mengambil bantuan.
"Apabila penerima manfaat meninggal dunia, bantuan tidak dapat diambil. Begitu pula apabila yang bersangkutan telah pindah administrasi ke luar Kota Kediri, juga tidak dapat diambil," kata Ferry.
Ia meminta warga mematuhi protokol kesehatan saat mengambil bantuan dari pemerintah.
"Para penerima kami harapkan juga bisa datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan apabila tidak dapat mengambil diberi waktu maksimal 14 hari di kantor pos," kata Ferry.