Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut luasan ruang terbuka hijau (RTH) untuk publik di Kota Pahlawan, Jawa Timur, saat ini mencapai 22 persen atau seluas 7.358,87 hektare dari luas wilayah kota.
"Itu artinya luasan RTH publik di Surabaya sudah melampaui batas minimal yang dianjurkan oleh pemerintah pusat," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis.
RTH publik seluas 22 persen itu terdiri dari RTH makam seluas 284,95 hektare, RTH lapangan dan stadion seluas 361,08 hektare, RTH telaga/waduk/boezem seluas 198,23 hektare, RTH dari fasum dan fasos permukiman seluas 205,50 hektare, RTH kawasan lindung seluas 4.570,33 hektare, RTH taman hutan raya seluas 66,03 hektare, dan RTH taman dan jalur hijau (JH) seluas 1.672,75 hektare.
Meski demikian, Wali Kota Eri mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk menambah RTH di seluruh penjuru Kota Pahlawan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada warganya.
Ia menjelaskan, dalam rangka pengembangan RTH di wilayah perkotaan, maka suatu kota harus mampu memenuhi luasan RTH publik minimal 20 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Menurut dia, RTH yang banyak itu dapat menyerap CO2 sebesar 642.794,59 ton/tahun. Bahkan, dengan banyaknya RTH itu, capaian IKU (Indeks Kualitas Udara) Kota Surabaya sebesar 90,31, yang artinya melebihi capaian IKU nasional.
"Alhamdulillah kualitas udara Kota Surabaya juga terus meningkat setiap tahunnya, terutama mulai tahun 2016-2020," katanya.
Selain itu, Kota Surabaya juga mampu meningkatkan kualitas lingkungan melalui gerakan partisipasi masyarakat hijau dengan gerakan 3R dan juga program Waste to Energy yang menggunakan metode gasifikasi.
"Surabaya juga telah mengembangkan konsep Green Transportation dan Green Buildings. Kami juga sudah menggunakan pembangkit listrik tenaga surya di 74 titik persimpang. Berbagai inovasi ini terus kami kembangkan, tujuan utamanya untuk memberikan yang terbaik bagi warga Surabaya," katanya. (*)
Ruang terbuka hijau di Kota Surabaya capai 22 persen
Kamis, 17 Februari 2022 16:58 WIB
Itu artinya luasan RTH publik di Surabaya sudah melampaui batas minimal yang dianjurkan oleh pemerintah pusat