Surabaya (ANTARA) - Taman memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat di perkotaan. Di tengah terbatasnya ruang kota dan padatnya aktivitas kaum urban, taman kota layaknya sebuah oase yang mempunyai fungsi esensial dalam menjaga keseimbangan hidup.
Taman kota merupakan bagian dari kawasan ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan aktivitas yang kompleks di kawasan perkotaan. Dikatakan RTH karena taman dapat dimasuki orang banyak pada aktivitas setiap saat sepanjang hari.
Ketersediaan RTH di wilayah perkotaan merupakan bagian pembentuk struktur ruang kota dan alat yang secara bersinergi mendukung pembangunan perkotaan secara berkelanjutan dan juga memiliki fungsi menunjang faktor ekologis perkotaan.
Meski demikian, penyediaan dan pemanfaatan RTH di wilayah perkotaan juga perlu mempertimbangkan berbagai aspek, seperti halnya dengan fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana.
Untuk itu, guna menunjang ketersediaan RTH di perkotaan, maka peran pemerintah dan kepedulian masyarakat sangat penting. Kepedulian masyarakat dan mewujudkan keberlangsungan tata kehidupan kota, antara lain dapat dilakukan dalam bentuk perwujudan kota yang menjamin keberadaan ruang terbuka hijau.
Amanat ini tidak terlepas dari Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang secara tegas menyatakan bahwa 30 persen dari wilayah kota berwujud RTH, 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
RTH Publik adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola Pemda melalui kerja sama dengan masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas.
Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, yang mana proporsi RTH pada kawasan perkotaan minimal 30 persen, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Selain itu juga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATRKBPN) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Permen tersebut merupakan terobosan penyediaan RTH karena pemerintah daerah (Pemda) mengalami kendala dalam pemenuhan 20 persen RTH publik dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan.
Berdasarkan mitigasi perubahan iklim dan pencapaian misi nol emisi karbon (nett zero emission) maka Pemda berkewajiban menyediakan RTH yang berkualitas.
Baca juga: Kian cantik dan indah, Pemkot revitalisasi seluruh taman di Surabaya
Kota berkelanjutan
Kota yang berkelanjutan sangat fokus pada kualitas hidup masyarakat. Perspektif taman kota merupakan faktor penting yang membuat suatu wilayah layak huni, menyenangkan dan menarik bagi penduduk kota.
Namun, masih terdapat permasalahan dalam perawatan taman kota dalam aspek sosial dan lingkungan yang mendukung taman kota berkelanjutan.
Seperti halnya persoalan pedagang kaki lima (PKL) yang belum tertata rapi, banyak area taman yang rusak dan tidak lengkap, fasilitas pendukung seperti tempat duduk atau bangku dalam kondisi rusak serta kurangnya area lampu di malam hari. Ujung-ujungnya dari persoalan itu, selalu bermuara pada keterbatasan tenaga pemeliharaan serta keterbatasan anggaran.
Memang tidak semua kota mampu mengelola taman kotanya secara ideal. Banyak pengelola wilayah nampaknya belum mampu menerjemahkan posisi penting taman dalam konstelasi pembangunan kotanya.
Pada banyak kasus, perawatan berkelanjutan adalah masalah utama dalam pengelolaan taman kota. Keterbatasan anggaran operasional adalah masalah utama dalam pengelolaan taman di wilayah perkotaan.
Tidak heran di antara puluhan taman kota yang terbangun dalam satu atau dua tahun tidak sampai dari 30 persen dapat digunakan secara layak oleh masyarakat dan kehilangan fungsi estetikanya.
Selain masalah anggaran operasional, pemanfaatan taman kota yang sangat rendah menjadi salah satu persoalan. Segera setelah acara peresmian tidak sedikit taman kota yang berubah fungsi dari arena bermain atau berolahraga menjadi ruang berjualan atau bahkan menjadi lokasi rawan kejahatan.
Terobosan
Taman kota dengan segala fasilitasnya membutuhkan perawatan berkelanjutan. Semakin cantik dan beragam vegetasinya serta lengkap fasilitasnya, semakin mahal pula pembiayaannya.
Kendati begitu, pola-pola pengelolaan kreatif yang bertujuan untuk pengelolaan yang mandiri dan berkelanjutan juga dapat diterapkan, antara lain dengan melibatkan lebih banyak peran masyarakat dan pihak ketiga dalam pembangunan dan perawatan.
Pihak swasta perlu disadarkan untuk ikut berpartisipasi dalam penyediaan taman. Pada kawasan bisnis, para pengusaha dapat berkongsi untuk membangun taman publik guna meningkatkan daya tarik lokasi tempat usaha.
Dalam banyak studi menunjukkan terdapat korelasi positif yang kuat antara ketersediaan ruang publik hijau yang nyaman dengan jumlah pengunjung. Selain itu, terdapat kecenderungan orang untuk memilih lokasi yang tersedia taman kota atau RTH sehingga meningkatkan nilai jual lahan atau properti.
Dalam hal perawatan, peran serta dan keterlibatan masyarakat perlu didorong. Anggaran pemerintah yang sangat terbatas perlu disokong oleh partisipasi warga yang secara langsung menikmati manfaat dari adanya taman atau ruang publik hijau yang layak.
Ini tentunya bukan perkara mudah. Masyarakat apalagi di kawasan perkotaan, saat ini terbiasa untuk bergantung dengan uluran tangan pemerintah, rasa kepemilikan yang rendah dan penuh rasa ketidakpedulian.
Oleh karenanya perlu membentuk koneksi yang kuat antara warga dengan fasilitas yang terbangun. Warga harus mampu merasakan manfaatnya secara langsung dan ikut dalam proses pembangunannya. Dimulai dari proses perencanaan, konstruksi hingga manajemen pengelolaannya.
Upaya lainnya adalah dengan mengkomersilkan RTH guna mendapatkan pendapatan dari pengelolaannya, seperti halnya penggunaan RTH sebagai lokasi event acara. Untuk itu, pengelolaan harus profesional.
Revitalisasi taman
Salah satu daerah di Indonesia yang mencoba mengoptimalkan fungsi taman adalah Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin giat memperbarui dan mempercantik taman-taman kotanya. Bahkan, secara bertahap melakukan revitalisasi seluruh taman, sehingga kian cantik dan indah.
Di samping itu, pembangunan sebuah taman di Surabaya ditekankan harus bisa dinikmati dan bisa menggerakkan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Salah satu contohnya adalah Taman Surya yang ada di Balai Kota Surabaya.
Taman itu direvitalisasi dan ditata kembali tanamannya, diberi kolam dan juga kandang burung, ada pertunjukan musik (live music) saat akhir pekan, dan terbuka untuk umum, sehingga setiap akhir pekan tidak pernah sepi pengunjung.
Setiap hari Sabtu malam Minggu, diperkirakan ada sekitar 8 ribu warga yang berkunjung ke taman itu, sedangkan Jumat malam Sabtu ada sekitar 6 ribu orang.
Dari situ diketahui bahwa fungsi taman tidak hanya dibangun untuk sebuah taman semata, tapi juga untuk RTH, menyerap polusi udara dan bisa menggerakkan perekonomian warga dengan adanya UMKM-nya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), total taman di Kota Surabaya ada sebanyak 949 taman yang terdiri dari taman aktif dan taman pasif. Khusus taman aktif, ada skala kota sebanyak 39 lokasi dan skala permukiman atau RW sebanyak 136 lokasi. Kemudian taman pasif yang rata-rata berada di jalur hijau sebanyak 775 lokasi.
Dari 949 taman itu, 169 taman di antaranya menjadi taman bermain anak dan tidak pernah sepi pengunjung. Lokasi ini tersebar di seluruh Surabaya, sehingga warga tidak perlu jauh-jauh mengajak anaknya untuk bermain dan semua fasilitas itu gratis.
Saat ini, DLH berupaya membuat suasana taman yang berbeda, karena kebetulan tanaman-tanaman yang ada saat ini sudah banyak yang tua-tua dan tanahnya juga sudah keras, sehingga pemkot melakukan revitalisasi taman dan jalur hijau itu.
Dalam melakukan revitalisasi, DLH tidak mengurangi pohon-pohon besar yang sudah ada saat ini. Namun, semak-semaknya yang dirapikan, banyak yang dipangkas, tanamannya semakin cantik dan indah, semakin berwarna-warni dan tidak melulu tanaman hijau.
Sekarang yang diperbanyak adalah tanaman-tanaman pendek dan berwarna serta ditambahi ornamen. Jadi, di beberapa tempat itu diberikan lampu dan menambahi lampu hias, karena kalau malam kan gelap. Makanya diberikan lampu hias supaya walaupun malam tetap indah dan cantik taman-taman itu.
Selain itu, taman yang direvitalisasi itu juga dilakukan redesain dan penambahan fasilitas, termasuk fasilitas wahana bermain dan ditambahi pula tempat untuk UMKM serta penampilan musik. Melalui cara itu, diharapkan taman Surabaya semakin aman dan nyaman untuk warga Surabaya.
Dengan demikian, taman kota memberikan karakter suatu kota dan memperkaya kehidupan kota. Jika taman kota diperlakukan dengan baik, maka kualitasnya akan meningkat, bukan tidak mungkin taman kota tersebut akan benar-benar bermanfaat bagi perekonomian masyarakat setempat.
Taman dan upaya mewujudkan kota berkelanjutan di Surabaya
Kamis, 19 Oktober 2023 8:54 WIB