Surabaya (ANTARA) - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan bahwa pejabat struktural wajib mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) sesuai regulasi yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
"Terutama pejabat struktural eselon II," ujar Aries kepada wartawan usai menghadiri Pembukaan PKN II Angkatan IV Tahun 2022 di Gedung BPSDM Jatim di Surabaya, Rabu.
Hal tersebut sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021. Selain itu juga dibatasi bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) agar mengikuti pelatihan maksimal satu tahun setelah menduduki jabatannya.
Ia juga menyampaikan jika dalam waktu tertentu ada kepala daerah yang tidak memberikan kesempatan kepada pejabat struktural mengikutinya maka ada konsekuensi yang diterima, salah satunya berupa sanksi.
Sanksi yang diatur dalam Permen PAN-RB dan yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) tersebut antara lain, penundaan kenaikan pangkat atau penghentian tunjangan jabatan.
Ia menyampaikan bahwa di sejumlah daerah masih banyak pejabat yang belum mengikuti PKN Tingkat II dengan sejumlah alasan, seperti tidak ada waktu hingga yang mengaku tak memiliki anggaran.
Di Pemprov Jatim, kata Aries, diakuinya masih tidak sedikit pejabat yang belum mengikuti PKN II. Khusus angkatan kali ini, sebanyak tujuh kepala OPD diwajibkan selama hampir empat bulan menempuh pelatihan.
"Diklat dilaksanakan selama 101 hari kerja. Karena masih dalam situasi pandemi, pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning, yakni pertemuan tatap muka dan jarak jauh atau virtual," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengingatkan ASN tidak membatasi diri dalam menggali referensi guna mendukung akselerasi pembangunan.
ASN, lanjut dia, juga dituntut memiliki kemampuan mengorganisasi pemikirannya agar mampu melakukan mitigasi risiko dalam setiap pengambilan keputusan.