Jember (ANTARA) - Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Jember Mirfano mengatakan pihaknya memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah setempat aman.
"Petani diminta untuk tidak khawatir dan panik karena kami pastikan stok pupuk bersubsidi tercukupi," katanya dalam rilis yang diterima ANTARA di Kabupaten Jember, Rabu.
Ia berharap kepada kelompok tani agar tidak ada lagi keluhan terkait kelangkaan pupuk bersubsidi dan apabila masih ada petani yang belum terdaftar di elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) maka segera berkomunikasi dengan petugas penyuluh lapangan (PPL).
"Kami menegaskan bahwa penyuluh dan petani/kelompok tani tidak boleh memperjualbelikan pupuk subsidi kepada petani lain secara ilegal, tetapi petani langsung ke kios pupuk resmi," katanya.
Ia menjelaskan kios resmi juga diminta tidak menjual pupuk yang mirip pupuk subsidi atau kandungannya tidak jelas kepada petani atau kelompok tani, sehingga pihaknya mengimbau apabila ada informasi tentang pupuk bersubsidi menyalahi aturan segera berkoordinasi dengan muspika kecamatan setempat.
Hingga 15 Februari 2022 tercatat total realisasi pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 12.879 ton, sedangkan stok di gudang penyangga sebesar 2.072 ton, kemudian pupuk ZA sebesar 1.068 ton dengan stok di gudang sebesar 3.384 ton, kemudian pupuk SP 36 sebanyak 80 ton dengan stok di gudang sebesar 736 ton.
Kemudian pupuk Phonska sebesar 5.734 ton dengan stok di gudang 1.583 ton, pupuk Petroganik sebesar 1.893 ton dengan stok di gudang 63 ton, dan Phonsca OCA sebanyak 1. 620 liter dengan stok di gudang 2.592 liter.
Sementara Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Jember Hari Purnama mengatakan pihaknya siap menyalurkan pupuk subsidi di setiap kios-kios resmi untuk kebutuhan petani / kelompok tani yang terdaftar di e-RDKK sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Distributor juga memastikan harga pupuk bersubsidi tidak ada kenaikan. Pupuk urea subsidi Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Phonska subsidi Rp2.300 per kilogram, pupuk ZA subsidi Rp1.700 per kilogram, pupuk SP 36 subsidi Rp2.200 per kilogram," ujarnya.
Sementara Ketua Himpunan Kelompok Tani Indonesia Jember Jumantoro meminta agar pemerintah dalam membuat sistem dan aturan penyaluran pupuk subsidi tidak berbelit-belit dan terlalu memberatkan petani.
"Jangan hanya petani dituntut meningkatkan produksi, namun sarana produksinya seperti pupuk subsidinya dibatasi contoh pupuk ZA subsidi dan SP 36 masih sangat di butuhkan petani untuk tanaman pangan dan hortikultura," katanya.
Menurutnya selisih harga pupuk subsidi dengan nonsubsidi terlalu jauh, sehingga saat petani kekurangan alokasi pupuk subsidinya akan kesulitan untuk membeli pupuk nonsubsidi karena terlalu mahal.
"Mahalnya pupuk nonsubsidi yang dibeli petani tidak sebanding dengan hasil produksi pertanian yang harganya tak ada jaminan menguntungkan," demikian Hari Purnama .