Malang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota membongkar praktik judi sabung ayam dengan mengamankan seorang berinisial NH berusia 38 tahun.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto dalam jumpa pers di Kota Malang, Rabu, mengatakan bahwa pembongkaran judi sabung ayam tersebut usai pihaknya menerima laporan masyarakat melalui aplikasi Jogo Malang milik Polresta Malang Kota.
"Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat pada aplikasi Jogo Malang, disampaikan bahwa ada kegiatan perjudian yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Kecamatan Kedungkandang," kata Deny.
Berbekal informasi itu, petugas mendatangi lokasi yang dijadikan tempat judi sabung ayam di Kecamatan Kedungkandang.
Pada saat melakukan penggerebekan, petugas mengamankan 86 kendaraan bermotor roda dua. Kendaraan bermotor tersebut merupakan milik pelaku dan penonton judi sabung ayam yang datang di lokasi tersebut.
Para pelaku meninggalkan kendaraannya setelah mengetahui ada operasi dari kepolisian. Namun, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial NH yang merupakan pemilik lahan untuk judi sabung ayam tersebut.
Dalam penyergapan itu, pihak kepolisian tidak berhasil mengamankan para peserta judi sabung ayam. Hal itu karena para pelaku langsung berhamburan ketika petugas melakukan penyergapan.
"Ada 86 kendaraan roda dua yang diamankan. Selain itu juga ada enam ekor ayam jago, dua set dadu, satu buah piala, 17 buku rekapan, dan beberapa barang bukti lainnya," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, praktik judi sabung ayam tersebut sekitar 2—3 bulan. Omzet yang dihasilkan dari judi sabung ayam tersebut sesungguhnya terbilang kecil berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per permainan.
NH yang merupakan pemilik lahan tempat judi sabung ayam tersebut dikenai Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP atas dugaan melakukan perjudian tanpa izin dengan memberikan kesempatan agar masyarakat bermain judi, dan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Polisi bongkar judi sabung ayam di Kota Malang
Rabu, 2 Februari 2022 20:06 WIB