Madiun (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur, mencatat sekitar 12.000 KTP elektronik (KTP-el) yang rusak atau invalid selama tahun 2021.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Poedjo Soeprantio mengatakan bahwa keberadaan belasan ribu KTP-el rusak tersebut karena berbagai sebab.
"Di antaranya karena kepingannya patah, foto di KTP buram, perubahan data, perubahan status, dan alamat," ujar Poedjo di Madiun, Kamis.
Menurut dia, KTP-el rusak tersebut sudah tidak dipakai lagi sebab pemiliknya sudah mengajukan penggantian dan mendapatkan KTP elektronik yang baru.
Guna mengantisipasi penyalahgunaan, pihaknya melakukan pemusnahan terhadap KTP-el rusak tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No.470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
Dari 12.000 KTP-el yang rusak tersebut, kata dia, sebanyak 75 persen di antaranya telah dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan secara bertahap setiap harinya. Rata-rata terdapat 50 keping KTP-el rusak yang dimusnahkan per harinya.
Tidak hanya KTP, pemusnahan kartu administrasi kependudukan (adminduk) invalid juga menyasar kartu identitas anak (KIA). Namun, sejauh ini baru 30 persen KIA rusak yang dibakar dari total 4.800 keping.
Berbeda dengan KTP-el dan KIA, untuk kartu keluarga (KK) ada proses tersendiri. Kartu keluarga yang sudah tidak berlaku atau invalid akan diarsipkan terlebih dahulu di Kantor Dispendukcapil selama setahun, kemudian dimusnahkan dengan cara dicacah.
Selain mengantisipasi penyalahgunaan, kata dia, pemusnahan kartu administrasi kependudukan yang sudah rusak atau invalid bertujuan untuk tertib adminduk.