Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi setempat tak berhenti berinovasi dan semakin mempercepat pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat.
"ASN harus terus melakukan inovasi untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat," ujarnya usai Pemprov Jatim menerima penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 kategori Provinsi Terinovatif dari Kementerian Dalam Negeri RI di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, penghargaan tersebut merupakan wujud kerja keras seluruh pihak dan mengajak ASN menjadikan apresiasi "IGA Award" sebagai pendorong untuk terus berinovasi memberikan pelayanan lebih baik.
Selain itu, ia juga mendorong ASN Pemprov Jatim menciptakan inovasi dengan mengolerasikan percepatan layanan melalui motto "Cepat-Efektif-Efisien-Tanggap Transparan-Akuntabel dan Responsive" atau CETTAR.
Format-format semacam ini, kata dia, mempercepat terwujudnya pelayanan melalui berbagai inovasi yang merupakan wujud atas komitmen kerja CETTAR, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Semoga ke depan bisa terus memberi terobosan yang inovatif, kreatif dan produktif, sehingga lebih baik, lebih cepat dan responsif dalam memberikan layanan kepada masyarakat Jatim," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Sementara itu, penganugerahan "IGA Award" 2021 yang diselenggarakan secara virtual itu dipimpin oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian didampingi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri RI Eko Prasetyanto Purnomo Putro.
Provinsi Jawa Timur menerima penghargaan kategori provinsi terinovatif bersama empat provinsi lain, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.
Kriteria penilaian pemerintah daerah inovatif, antara lain mengandung pembaharuan seluruh dan sebagian unsur dari inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta tidak mengakibatkan pembebanan dan pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, inovasi tersebut harus merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta dapat direplikasi. (*)