Majalengka (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku kejahatan modus pengganjalan ATM yang beraksi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo di Majalengka, Senin, mengatakan ketiga pelaku berinisial F (43) dan H (44) asal Lampung, serta HM (46) dari Sumedang, diamankan di sebuah hotel di Majalengka tanpa perlawanan.
"Hari ini ketiganya sudah kami amankan, setelah melakukan aksi tersebut di wilayah hukum Polres Majalengka," katanya.
Ia menjelaskan kejadian ini bermula saat korban hendak melakukan transaksi di mesin ATM di area SPBU pada Selasa (18/3). Saat memasukkan PIN, pelaku yang mengintai dari belakang menghafal nomor yang diketik korban.
“Dua pelaku sudah lebih dulu berada di ATM, satu di dalam dan satu lagi di luar. Mereka mengarahkan korban ke ATM lain yang sudah dipersiapkan dengan kartu ATM yang tersangkut," ujarnya.
Ia menyampaikan korban mencoba beberapa kali memasukkan PIN namun gagal. Salah satu pelaku kemudian menekan tombol pembatalan, dan kartu ATM yang keluar ternyata bukan milik korban, melainkan kartu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Ari menuturkan korban baru menyadari kartu ATM tertukar saat melapor ke bank. Namun saat itu, pelaku telah lebih dulu menguras saldo rekening korban sebesar Rp9,63 juta menggunakan PIN yang mereka hafal.
Dia menambahkan ketiga pelaku merupakan spesialis kejahatan pengganjalan ATM, serta mereka saat ini sudah diamankan ke Mapolres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami kini telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM, terutama di lokasi yang sepi," ucap dia.