Jember (ANTARA) - Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Jember, Jawa Timur, memproses dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto yang viral di media sosial yang diunggah akun Facebook Taufik Hidayah, Minggu (17/10).
Menindaklanjuti dugaan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut, Satgas COVID-19 Jember langsung menggelar rapat koordinasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa (19/10) malam.
"Tim Satgas COVID-19 melaksanakan rapat koordinasi guna merumuskan tindak lanjut dari penanganan terkait viralnya video di medsos tentang acara pernikahan yang digelar di salah satu rumah makan," kata Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) Satpol PP Jember Erwin Prasetyo dalam rilis yang diterima ANTARA di Jember, Rabu.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Satreskrim Polres Jember, TNI, Satpol PP, dan BPBD Jember untuk membahas dugaan pelanggaran prokes dalam acara pernikahan yang dihadiri Bupati Jember.
"Kami melakukan pengecekan di Gedung New Sari Utama dan petugas mendapatkan keterangan bahwa pihak pengelola sudah mengajukan izin kepada satgas di tingkat kecamatan," tuturnya.
Ia menjelaskan teknis pelaksanaan pernikahan tersebut menerapkan prokes secara ketat di mana jumlah kapasitas gedung sebanyak 1.000 orang, namun jumlah undangan hanya 25 persen dari kapasitas 250 orang yang dibagi dalam tiga jam kedatangan.
"Kami akan memanggil pihak panitia penyelenggara dan pengelola di Kantor Satpol PP pada Kamis (21/10) untuk menindaklanjuti pelanggaran prokes. Apabila ditemukan unsur pelanggaran maka akan dilaksanakan sidang virtual pada keesokan harinya," katanya.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan dirinya menghadiri undangan keponakannya dan menyumbangkan lagu untuk keluarga adiknya.
"Di belakang saya ada anak-anak dan cucu saya yang ikut menari, tentunya dalam acara itu, seluruh keluarga saya sudah melakukan tes swab antigen," tuturnya.
Hendy mengatakan undangan dibatasi dengan jumlah 25-30 persen dari kapasitas area gedung tempat acara berlangsungnya pernikahan tersebut.
"Saya memohon maaf kepada masyarakat karena kegiatan itu menimbulkan perhatian saat kondisi pandemi COVID-19. Kami minta panitia untuk menjelaskan kepada satgas terkait hal itu dan sekali lagi saya mohon maaf atas kejadian itu," katanya.
Diduga langgar prokes saat bernyanyi di pesta pernikahan, Bupati Jember minta maaf
Rabu, 20 Oktober 2021 13:34 WIB
Saya memohon maaf kepada masyarakat karena kegiatan itu menimbulkan perhatian saat kondisi pandemi COVID-19