Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban kakak beradik yang ditemukan di dalam sumur, di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus, di Sidoarjo, Senin, mengatakan tersangka Heru memerankan 32 adegan pada rekonstruksi tersebut.
"Heru membunuh dua korban berinisial DA dan DR yang masih berstatus kakak beradik lantaran sakit hati cintanya ditolak oleh salah satu korban," katanya.
Baca juga: Polisi selidiki kasus pembunuhan kakak beradik di Sidoarjo
Baca juga: Polisi selidiki kasus pembunuhan kakak beradik di Sidoarjo
Ia mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan supaya perbuatan melanggar hukum ini bisa ditentukan petunjuk berdasarkan keterangan tersangka.
"Maka dari itu kami lakukan reka ulang sebanyak 32 adegan pada rekonstruksi hari ini," ujarnya.
Baca juga: Pelaku pembunuhan kakak beradik di Sidoarjo dibekuk polisi
Baca juga: Pelaku pembunuhan kakak beradik di Sidoarjo dibekuk polisi
Pembunuhan tersebut, kata dia, terjadi di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada awal September lalu.
Dia mengatakan, rekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan keterangan tersangka, meskipun ada beberapa temuan baru yang nantinya akan ditambahkan ke dalam pemberkasan.
"Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya. Motifnya dendam. Sakit hati karena cintanya ditolak salah satu korban," katanya pula.
Baca juga: Polisi ungkap motif pelaku pembunuhan kakak beradik di Sidoarjo
Baca juga: Polisi ungkap motif pelaku pembunuhan kakak beradik di Sidoarjo
Perbuatan tersangka Heru melanggar pasal berlapis di antaranya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Selain itu, tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," katanya lagi.