Jember (ANTARA) - Narapidana pelaku penganiayaan kepada narapidana lainnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Jawa Timur, dipindah ke lembaga pemasyarakatan berkeamanan tinggi di Nusakambangan.
"Pelaku penganiayaan berinisial IP dan narapidana yang merekam kejadian itu berinisial SA dikirim ke Nusakambangan pada akhir September 2021 karena kejadian itu menjadi atensi pimpinan," kata Kepala Lapas Kelas II-A Jember Sarwito kepada sejumlah wartawan di Jember, Selasa.
Video narapidana yang menganiaya narapidana lainnya di dalam lapas dengan durasi sekitar 36 detik itu beredar melalui pesan whatsApp terjadi di Lapas Kelas II-A Jember pada 4 September 2021, namun pihak lapas baru mendapatkan video itu pada akhir September 2021.
"Kami langsung membentuk tim internal untuk melakukan klarifikasi kebenaran video pemukulan narapidana itu dan memang benar kejadian itu terjadi di Lapas Jember," tuturnya.
Ia menjelaskan pelakunya berinisial IP yang merupakan napi kasus pembunuhan, sedangkan korban yang dipukul berinisial AM merupakan napi baru yang menjalani masa pengenalan lingkungan dan narapidana yang merekam video kekerasan itu berinisial SA
"Napi mendapatkan gawai yang digunakan untuk merekam kejadian itu dari napi yang sudah bebas dan yang bersangkutan dipindahkan juga ke Nusakambangan pada 28 September 2021," katanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi tim internal, lanjut dia, penganiayaan itu terjadi karena korban AM dituduh oleh pelaku sebagai mata-mata polisi sebelum masuk ke lapas.
Atas kejadian itu, sejumlah warga binaan dan petugas Lapas Kelas II-A Jember diperiksa oleh tim gabungan dari Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM dan Kanwil Jawa Timur.
"Kami melakukan antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dengan mengumpulkan semua narapidana untuk diberi edukasi," katanya.