Madiun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menahan satu dari dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di wilayah Kecamatan Gemarang yang berlangsung selama tahun 2015-2020.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti mengatakan terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan pada Juli lalu dalam kasus tersebut, yakni HD dan JS. Keduanya merupakan pensiunan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun yang bertugas sebagai pengumpul pajak di kecamatan.
"Untuk tersangka HD resmi ditahan pada Kamis (23/9), sedangkan satunya mangkir," ujar Nanik Kushartanti di Madiun, Jumat.
Menurut dia, HD ditahan setelah memenuhi panggilan pertama pasca-penetapan sebagai tersangka. Adapun alasan penahanan adalah tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Sedangkan tersangka JS sebenarnya juga dipanggil ke kejari pada hari yang sama, namun mangkir. Alasannya sedang kurang sehat dan perlu diswab seperti keterangan yang disampaikan penasihat hukumnya.
"Kejari sesegera mungkin akan melakukan pemanggilan lagi terhadap tersangka JS ini," kata dia.
Sementara, hasil penelusuran Kejari Madiun diketahui kedua tersangka memiliki modus yang sama dalam kasus tersebut, yakni tidak menyetorkan uang pembayaran PBB dari masyarakat ke bank terkait. Uang tersebut justru digunakan mereka untuk kepentingan pribadi.
Tersangka HD diduga beraksi mulai kisaran tahun 2015 hingga 2020 dengan total kerugian negara sekitar Rp89 juta. Sementara JS mulai korupsi pada tahun 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp150 juta.
Untuk tersangka HD, kerugian negara sudah dikembalikan Rp30 juta dan sudah dilakukan penyitaan.
Sesuai data, kasus dugaan korupsi penyelewengan PBB-P2 telah ditangani oleh Kejari Kabupaten Madiun sejak bulan Februari 2021 dan terus ditindaklanjuti.
Adapun dugaan piutang PBB-P2 rentang tahun 2015 sampai 2020 total mencapai senilai Rp9,8 miliar.
Kejari Madiun tahan satu tersangka korupsi PBB-P2, seorang lagi mangkir
Jumat, 24 September 2021 21:30 WIB