Kota Mojokerto (ANTARA) - Pemerintah Kota Mojokerto berhasil meraih penghargaan terbaik kedua dalam implementasi satu data Indonesia atas terbentuknya peraturan bupati/wali kota tentang satu data, aktivitas forum satu data dan keberadaan portal satu data di lingkungan Provinsi Jawa Timur.
Penghargaan ini diberikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur Dadang Hardiwan kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Ruang Sabha Pambojana, Gedhong Hageng.
Wali Kota Ika Puspitasari mengatakan Pemkot Mojokerto dinilai tanggap dalam menyikapi program satu data Indonesia. Selain diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali), forum satu data pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menjadi bukti tindak lanjut Kota Mojokerto dalam mewujudkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Pemerintah Kota Mojokerto akan terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi dengan BPS Kota Mojokerto dalam pelaksanaannya. BPS Kota Mojokerto memiliki peran penting mengenai data untuk melaksanakan program dan kebijakan pemerintah," ujar wali kota, Selasa (21/9).
Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Jawa Timur Dadang Hardiwan mengatakan penghargaan Satu Data Indonesia merupakan apresiasi BPS Jatim kepada Pemkot Mojokerto dalam melaksanakan program satu data.
"Kota Mojokerto merupakan salah satu pemerintah daerah di Jawa Timur yang telah menerapkan Satu Data Indonesia," katanya.
Turut hadir dalam penyampaian penghargaan ini, Sub-Koordinator Fungsi Jaringan dan Rujukan Statistik sekaligus Kepala Humas BPS Jatim Nasruddin, Kepala BPS Kota Mojokerto Yudadi, Koordinator Fungsi Seksi Distribusi Imam Tohari, Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan Diseminasi Statistik (IPDS) Arta Tias.
Selain itu, Koordinator Fungsi Statistik Sosial Eko Budiono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Penelitian dan Pengembangan (Bapedalitbang) Agung Moeljono, Plt Kepala Diskomfo, M Imron dan Kepala Bidang (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Ary Setiawan.
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI) pada 12 Juni 2019.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.
Pemkot Mojokerto raih penghargaan satu data Indonesia
Kamis, 23 September 2021 5:27 WIB