Surabaya (ANTARA) - Sejumlah wali murid mengadukan adanya dugaan praktik pungutan seragam sekolah untuk siswa di SMPN 15 dan SMPN 54 Surabaya pada tahun ajaran baru kepada Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya, Jatim, Rabu.
"Seragam untuk anak laki-laki senilai Rp1,5 juta dan untuk anak perempuan yang pakai jilbab, senilai Rp1,6 juta," kata wali murid SMPN 15 Surabaya Lastri saat mengadu ke Fraksi PDIP.
Menurut dia, pungutan tersebut memberatkan bagi Lastri, apalagi dirinya termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Kalau bisa kami berharap dibebaskan dari biaya apapun," katanya meminta.
Menanggapi hal itu, Sekrertaris Fraksi PDIP Abdul Ghoni Muklas Niam mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kasus pungutan seragam sekolah masih kembali terjadi di sekolah Surabaya.
Menurutnya, pungutan seragam tersebut disampaikan melalui surat edaran, namun tidak ada tanda kop surat. "Perintah Wali Kota Surabaya sudah jelas. Sekarang tinggal praktik di lapangan. Kalau perlu pejabat pemkot yang terkait turun langsung kelapangan," ujarnya.
Ghoni kembali menegaskan tidak boleh dilakukan pungutan apapun di sekolah karena itu menyalahi aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 terkait penyelenggaraan pendidikan. PP tersebut menyebutkan tidak boleh melakukan kegiatan jual beli perlengkapan sekolah karena fungsi sekolah mendidik supaya berguna siswa bagi masyarakat.
Apalagi, lanjut dia, pungutan tersebut terjadi di masa pandemi COVID-19. "Kalau memang ada kendala keuangan silahkan dikomunikasikan biar clear. Kan sudah ada BOS, para guru ini juga PNS," ujarnya.
Politikus PDIP Surabaya menduga, masih banyak wali murid yang menjadi korban pungutan seragam.
"Yang kami terima ini mungkin baru beberapa. Mungkin masih banyak lagi kasus serupa namun mereka tidak berani mengadukan. Kalau ada oknum yang mengintimidasi karena mengadukan kasus ini, laporkan ke kita," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo sebelumnya mengingatkan kepada wali murid bahwa tidak ada kewajiban untuk membeli seragam baru bagi anaknya di tahun ajaran 2021/2022. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Supomo mengatakan, bahwa memasuki ajaran baru wali murid tidak berkewajiban membelikan baju baru untuk anaknya. Bahkan, jika peserta didik itu naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam sebelumnya.
"Jadi wali murid tidak ada kewajiban atau keharusan beli baju baru. Kalau dia dari SD naik ke SMP bisa pakai baju sebelumnya, tinggal atributnya dicopot, diganti," katanya.
Namun, Supomo juga tidak mempermasalahkan apabila ada wali murid ingin membelikan seragam baru untuk anaknya. Mereka, bahkan dipersilahkan membeli seragam baru di manapun berada.
"Wali murid kalau dia membutuhkan seragam dia boleh beli di mana-mana. Kalau mau beli di koperasi sekolah juga dipersilahkan. Tapi tidak ada kewajiban, atau keharusan beli baju baru," ujarnya. (*)