Surabaya (ANTARA) - PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Gempol Pasuruan mulai memberlakukan tarif baru terhitung 01 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB, sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 816/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Gempol Pasuruan Tanggal 23 Juni 2021.
Direktur Utama PT JGP Widiyatmiko Nursejati, Sabtu, mengatakaan penyesuaian tarif ini memperhitungkan rasionalisasi tarif, yakni penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan yang telah diberlakukan sejak tahun 2019 lalu.
Selain itu, penyesuaian tarif juga memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif tol untuk Seksi I Gempol-Rembang, Seksi II Rembang-Pasuruan, dan Seksi III Pasuruan-Grati yang seharusnya terjadwal per Januari 2021.
“Pada dasarnya, besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol Pasuruan”, ujar Widiyatmiko, dalam siaran pernya yang diterima di Surabaya.
Ia mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dengan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan rencana bisnis, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
“Kami juga secara konsisten melakukan upaya peningkatan layanan di bidang transaksi, antara lain melakukan pemeliharaan peralatan tol secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem transaksi di gerbang tol. Selain itu di masa pandemi ini, kami juga melaksanakan giat pembersihan reader kartu tol setiap 30 menit dengan menggunakan Cairan disinfektan," kata Widiyatmiko.
Sementara itu, rata-rata penyesuaian tarif baru Jalan Tol Gempol-Pasuruan sepanjang 34,15 km itu mengalami kenaikan antara Rp500 hingga Rp5.000 per transaksi, seperti pengguna kendaraan golongan I yang masuk dari Bangil dan keluar di pintu Tol Rembang, awalnya Rp8.000, kini menjadi Rp8500.
Sedangkan untuk perjalanan terjauh bagi dengan kendaraan golongan 1, yakni Gempol Junction menuju Gerbang Tol Grati maupun sebaliknya, tarif semula Rp36.000, kini menjadi Rp39.000.
Per 1 Agustus, Tol Gempol-Pasuruan berlakukan tarif baru
Sabtu, 31 Juli 2021 17:09 WIB