Lumajang (ANTARA) - Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama keluarganya dan sejumlah staf melaksanakan Shalat Idul Adha di mushalla Pendapa Arya Wiraja, Selasa, saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Bupati Lumajang yang akrab disapa Cak Thoriq menjadi imam sekaligus khatib Shalat Idul Adha 1442 Hijriah itu.
"Selalu bersyukur dengan kenikmatan sehat dan bisa berkesempatan saling memberi manfaat bagi orang lain," kata Thoriq dalam media sosial pribadinya.
Momentum Shalat Idul Adha 1442 Hijriah dilaksanakan bupati hanya bersama keluarga besar di Pendapa Arya Wiraraja. Dalam unggahannya tersebut terlihat bupati shalat bersama istri, anak, ajudan bupati, dan segenap staf yang berada di lingkungan pendapa setempat.
Hal itu mengacu pada ketentuan PPKM Darurat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No.17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Cak Thoriq meminta masyarakat bersabar sambil berdoa agar Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan dan keselamatan serta berdoa agar pandemi COVID-19 segera berakhir.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah menjaga diri, keluarga dan masyarakat sekitar dari paparan COVID-19 saat pandemi yang berlangsung dua tahun lebih.
"Insya-Allah dengan menjaga diri sekaligus menjaga orang lain adalah cara berkurban yang saat ini bisa kita ikhtiarkan," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan ibadah Shalat Idul Adha di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor: 451/1663/427.1/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Tempat Ibadat dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban tahun 1442 H/ 2021.
Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H/ 2021 di masjid/mushalla yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat juga ditiadakan.
Selain itu, pemerintah juga meniadakan penyelenggaraan malam takbiran keliling dan menganjurkan untuk menggunakan audio visual di masjid atau mushalla dengan tidak mengundang jamaah.
Bupati Lumajang bersama keluarga dan staf Shalat Idul Adha di mushalla pendapa
Selasa, 20 Juli 2021 14:33 WIB