Surabaya (ANTARA) - Seorang pengendara sepeda motor bernama Firli diamankan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian Daerah Jawa Timur karena mengendarai motornya di jalur Tol Dupak II Surabaya, Jumat.
"Firli mengendarai motor Honda Scoopy bernomor polisi L-4497-EX dan masuk tol melalui Gerbang Tol Pasar Turi," kata Kasat PJR Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi saat dikonfirmasi.
Dari sana wanita 25 tahun itu kemudian mengarahkan motornya naik ke atas dan berputar menuju Semanggi ke arah Tanjung Perak. Saat diperiksa, Firli mengaku hendak pulang ke Karangpilang, namun tidak hafal jalan.
"Dia juga mengaku mengantuk karena semalam tidak tidur," kata Dwi.
Panit PJR Jatim II Ipda Mathius Jaka menerangkan, saat diamankan Firli tidak mengenakan helm dan juga tidak bermasker.
Selain itu, ia juga tidak membawa Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
"Pengendara kita berikan tindakan tilang supaya memberi efek jera. Untuk barang bukti motor diamankan di kantor PJR Induk Jatim II," ujar Jaka.
Akibat kenekatannya, Firli ditindak dengan Pasal 287 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)