Lamongan (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan Muhlisin Mufa mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji guna menghindari kasus penipuan seperti yang dialami jamaah PT Tawwabiin Umroh dan Haji Plus.
“Setelah kami cek melalui aplikasi Satu Haji, travel tersebut tidak memiliki izin. Artinya, mereka tidak terdaftar sebagai penyelenggara resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi di Lamongan, Jawa Timur, Kamis.
Muhlisin menekankan pentingnya memverifikasi status travel melalui aplikasi resmi dan tidak tergiur dengan promo harga murah atau testimoni yang belum jelas kebenarannya.
“Kalau tidak bisa menunjukkan izin, visa, atau bukti keberangkatan, lebih baik cari travel yang sudah pasti terdaftar,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa umrah adalah ibadah yang membutuhkan kesiapan dan biaya, sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan.
Pada kasus dugaan penipuan yang terjadi di Lamongan, sebelumnya Kemenag sempat memfasilitasi mediasi antara pihak travel dan korban pada April 2025, menyusul laporan jemaah yang gagal berangkat meski telah melunasi biaya umrah.
“Saat itu pihak travel berjanji mengembalikan uang atau memberangkatkan secara bertahap, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian setempat saat ini menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Tawwabiin Umroh dan Haji Plus setelah menwrima laporan dari sejumlah korban yang merasa ditipu.
Para korban mengaku telah menyetor dana Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp16–18 miliar.
