Surabaya (ANTARA) - Semua anggota DPRD Kota Surabaya diminta menunjukkan hasil swab test atau tes usap PCR negatif saat hendak mengikuti setiap rapat tatap muka atau luring di gedung dewan.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut dihasilkan dari rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Surabaya sebagai tindak lanjut dari adanya sembilan anggota dewan yang terpapar COVID-19 beberapa hari lalu.
"Jadi harus menunjukkan hasil tes usap PCR negatif sebelum berkegiatan dewan secara luring. Jika belum menunjukkan hasil tes usap, diminta melakukan kegiatan secara daring," ujarnya.
Menurut dia, adanya kebijakan tersebut merupakan keseriusan dari DPRD Surabaya dalam rangka menanggulangi penyebaran COVID-19. "Apabila diketahui hasil tes usap positif, maka bisa diambil langkah penanganan dini," ujarnya.
Reni menyebut dari sembilan anggota DPRD Surabaya yang dinyatakan positif COVID-19, diketahui ada empat anggota dewan yang sudah negatif berdasarkan hasil tes usap PCR, sedangkan lima anggota dewan lainnya dalam kondisi sehat.
"Kami punya grup WA yang saling mendukung dan selalu menanyakan kondisi mereka," katanya.
Saat ditanya siapa saja anggota dewan yang sudah sembuh, Reni enggan mengatakan ke publik jika belum ada izin langsung dari anggota dewan yang bersangkutan.
Hanya saja, lanjut dia, ada dua anggota dewan yang sudah negatif dan publis melalui medsosnya, yakni Fatkhur Rohman (Anggota Komisi A/Fraksi PKS) dan Abdul Ghoni (Anggota Komisi C Fraksi PDIP).
Hal sama juga dikatakan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono. Ia menjelaskan pengetatan peraturan itu dimaksudkan agar kegiatan pelayanan bagi para anggota dewan bisa tetap berjalan.
"Karena itu gedung rakyat jangan sampai tidak ada kegiatan sama sekali," ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti hal rapat Pansus Susunan Organisasi Tata Kerja (STOK) Pemkot Surabaya yang selama ini di Komisi D DPRD Surabaya tetap berjalan meski melalui rapat daring. (*)