Madiun (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukpencapil) Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan di Graha Retno Dumilah Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021).
Kepala Dispendukpencapil Kabupaten Madiun Sugiharto menjelaskan, sosialisasi tersebut dimaksudkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai lembaga pengguna data kependudukan memahami tentang pemanfaatan data kependudukan.
“Lembaga pemerintah maupun swasta belum banyak yang memanfaatkan data kependudukan. Sehingga perlu kami sosialisasikan kerja sama tentang pemanfaatan data kependudukan,” kata Sugiharto.
Dia menjelaskan, perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan diawali dengan pengajuan permohonan kerja sama yang direkomendasi pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Permohonan kerja sama itu nantinya dikirimkan ke Ditjendukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri). Kalau disetujui karena sudah memenuhi persyaratan, maka lembaga pengguna akan diberikan ‘pass word’ untuk membuka data tersebut,” ujarnya.
Dia berharap agar para pengguna data kependudukan nantinya dapat memahami tentang tata cara pemanfaatan data yang dibutuhan.
Menurut dia, kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan hal yang cukup penting. “Jangan sampai masyarakat tidak memahaminya, sehingga tidak memiliki data kependudukan,” ucapnya.
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, lanjutnya, data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
“Antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal yang penyelenggaraannya diatur secara teknis,” jelasnya.
Sugiharto berharap dengan terbitnya Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan akan semakin memperkuat pemberian perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum bagi penduduk.
Pada bagian lain, ia menyebutkan sejumlah kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil yang telah dilaksanakan mulai Januari hingga Mei 2021. Meliputi perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebanyak 4.783 lembar, penerbitan KIA 5.582 lembar dan penerbitan akta kelahiran 4.005 lembar.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukpencapil Eny Sumarijati selaku panitia kegiatan sosialisasi mengatakan, kegiatan sosialisasi diikuti 53 orang peserta. Terdiri dari 38 orang dari OPD dan 15 orang dari Kantor Kecamatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan dua orang nara sumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Yunita Elisabeth dan Meinarizki Hidi Rahmadia.
“Materi sosialisasi meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” ucap Eny. (*)