Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Kamis, menyegel tempat usaha berupa pasar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah kota setempat di Jalan Pandegiling 130 Kota Surabaya.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya Piter Frans Rumaseb mengatakan penertiban pasar tersebut menindaklanjut hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Rabu (2/6).
"Setelah rapat dengar pendapat, kami langsung membuat surat pemberitahuan atau imbauan kepada pemilik tempat usaha itu," katanya.
Piter mengatakan petugas Satpol PP sudah menyampaikan kepada pemilik usaha untuk segera berkemas dan meninggalkan lokasi itu.
"Mereka meminta waktu satu hari. Kami berikan waktu sampai Kamis siang pukul 12.00 WIB dan pukul 11.30 WIB sudah kosong atau steril," kata Piter.
Setelah itu, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya menyiapkan beberapa alat peraga untuk menutup akses pintu masuk. Setelah ditutup, dipasang kawat berduri dan tanda segel.
"Situasi saat penertiban berjalan kondusif," kata Piter.
Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan tempat usaha di Jalan Pandegiling karena berdiri di atas aset milik Pemkot Surabaya, meskipun tempat usaha tersebut sudah mengantongi surat izin pemakaian tanah (SIPT) Nomor 188.45/3781.P/436.7.11/2019 atas nama Lyin Soehariyanto.
Namun, tempat usaha berupa pasar yang sudah dua tahun berjalan ini dinilai tidak sesuai izin peruntukannya.
Sementara itu, hingga berita ditulis, pihak pemilik SIPT belum bisa dikonfirmasi karena tidak berada di lokasi saat penertiban.
Salahi izin peruntukan, pasar di Pandegiling Surabaya disegel Satpol PP
Kamis, 3 Juni 2021 17:02 WIB