Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, berhasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama tujuh kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan capaian itu juga atas partisipasi semua pihak. Dengan capaian tersebut, dirinya berharap program-program Pemerintah Kota Kediri bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada teman-teman, kepada BPK yang telah mengaudit bahwa WTP ini adalah sebuah kewajiban bagi pemda karena memang pemda mengelola uang negara sehingga laporan pemda harus benar-benar berstandar yang ditetapkan oleh BPK sehingga dari situ kami bisa mengevaluasi," katanya di Kediri, Sabtu.
Ia menambahkan pemkot juga akan menindaklanjuti dari masukan BPK, karena semuanya juga demi kesejahteraan masyarakat.
"Kami betulkan kalaupun ada sesuatu yang salah. Harapan saya ke depan laporan-laporan ini harus tetap WTP, harus kita jaga bersama-sama sehingga kita bisa mengevaluasi dan nantinya ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Inspektur Inspektorat Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani menambahkan perbaikan terus dilakukan. Kendati sudah mendapatkan opini hingga tujuh kali, segala perbaikan dilakukan demi kinerja yang terbaik.
Wahyu melanjutkan saat ini anggaran mengalami pergeseran karena situasi pandemik COVID-19.
"Diharapkan kepala OPD terutama pengguna anggaran untuk lebih memerhatikan pengelolaan keuangan. Semua pemangku kepentingan diharapkan bisa melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing," ujarnya.
Pemerintah Kota Kediri berhasil meraih capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh kalinya secara beruntun dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Pemberian itu dilakukan di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (28/5). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
Opini WTP tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim Joko Agus Setyono kepada Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.
Wali Kota juga didampingi Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto Imam Mahmudi dan Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit.
Selain Kota Kediri, LHP juga diserahkan kepada empat Kota/Kabupaten yaitu Kota Batu, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Nganjuk.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim Joko Agus Setyono menyampaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan tugas konstitusional BPK.
Joko menambahkan, laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa BPK hendaknya dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan bagi DPRD dan BPK terutama terkait penganggaran.
"Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya," kata Joko.