Surabaya (ANTARA) - Jumlah penumpang kereta api di wilayah PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya turun drastis karena adanya larangan mudik dari pemerintah.
Larangan mudik itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Jumat, mengatakan total penumpang pada Kamis, 6 Mei 2021, tercatat hanya 289 orang, sedangkan pada Jumat ini hanya 278 orang.
Jumlah itu, kata Lukman, berbeda jauh jika dibandingkan dengan hari biasa sebelum adanya larangan yang mencapai sekitar 2.500 hingga 3.000 penumpang setiap harinya.
"Jumlah penumpang itu kami catat dari seluruh stasiun di wilayah Daop 8 Surabaya, seperti Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Surabaya Kota/Semut, Wonokromo, Mojokerto, Lamongan, Babat, Bojonegoro, Malang, Malang Kotalama, Sidoarjo, Kepanjen, Lawang, Wlingi, dan Bangil," kata Lukman.
Turunnya jumlah penumpang juga karena pihak Daop 8 Surabaya mengurangi volume operasional kereta, yakni dari biasanya menjalankan 20 kereta setiap harinya, namun pada periode 6-17 Mei 2021 hanya sembilan kereta jarak jauh, dan hanya untuk perjalanan mendesak.
"Kami mengurangi operasional KA itu bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran, namun untuk perjalanan mendesak, dan kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata Luqman.
Sementara itu, sembilan kereta jarak jauh yang tetap beroperasi masing-masing KA Argo Bromo Anggrek, Argo Wilis, Gajayana, Bima, Maharani, Sri Tanjung, Tawang Alun, Probowangi, dan Pasundan Lebaran.
Ia menjelaskan operasional kereta itu juga sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
"Dalam surat itu, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat," kata Luqman.