Surabaya (ANTARA) - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memastikan keselamatan perjalanan kereta api dengan menggelar kegiatan "Bersih Lintas Jalur KA" dari Stasiun Sidotopo hingga Stasiun Benteng, Kota Surabaya, Jumat.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh sampah untuk memastikan jalur KA bebas dari rintangan yang dapat membahayakan perjalanan.
"Pada pelaksanaan bersih lintas jalur KA ini, petugas gabungan dari KAI Daop 8 Surabaya melakukan pemungutan sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur KA," kata Luqman di Surabaya.
Setelah dibersihkan dan dikumpulkan, kata dia, pengangkutan sampah dilakukan menggunakan gerbong datar untuk dibuang ke tempat penampungan sampah.
"Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di lintasan jalur KA," ucapnya.
Menurut Luqman, akibat adanya sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur KA menimbulkan dampak buruk bagi kondisi prasarana seperti beceknya tubuh baan atau tanah yang melandasi rel kereta api.
"Hal itu bisa menyebabkan tersumbatnya saluran air akibat adanya tumpukan sampah, sehingga Track Quality Index (TQI) atau nilai dari hasil pengukuran menjadi jelek yang kemudian dapat mempengaruhi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)," ujarnya.
Luqman menambahkan, bersih-bersih jalur KA tersebut tidak hanya untuk menyehatkan lingkungan di sekitar lintasan tapi juga akan memperindah Kota Surabaya.
"Kegiatan bersih lintas jalur KA ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), antisipasi temperan dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Surabaya," kata Luqman.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat bahwa akan dilakukan pembersihan pada jalur lintasan tersebut.
"Sehingga diharapkan sebelum kami melakukan bersih-bersih jalur KA, warga dapat memindahkan benda yang ada di sekitar jalur rel serta membuang sampah pada tempatnya," ucap Luqman.
Hal tersebut, lanjutnya, juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178. Bagi pelanggar, dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp250 juta," ucapnya.
Disamping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
"KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga," tuturnya.
Daop 8 pastikan keselamatan perjalanan lewat "Bersih Lintas Jalur KA"
Jumat, 10 Januari 2025 8:58 WIB
agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga