Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyerahkan Laporan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya 2020 kepada Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di gedung DPRD Surabaya, Selasa.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, Laporan Tahapan Pilkada merupakan perintah undang-undang, dan peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Kita sudah menyerahkan ke KPU RI, Pemkot Surabaya dan Mendagri melalui melalui Gubernur Jatim," katanya.
Nur Syamsi berteri makasih kepada DPRD Surabaya atas dukungannya. sehingga tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada Surabaya 2020 meningkat dibandingkan Pilkada Surabaya 2015.
"Mereka ini punya konstituen yang didorong untuk menggunakan hak suaranya meski pilihan berbeda," ujarnya.
Selain itu, Nur Syamsi juga mengapresiasi dukungan DPRD Surabaya, terhadap penganggaran Pilkada Surabaya 2020.
"Meski tidak secara langsung punya hubungan hirarkis, tapi kita punya kepentingan yang sama membangun demokrasi. Elektoral kemarin yang sudah berjalan baik, selayaknya dibarengi dengan interaksi yang positif antara masyarakat dan pemimpinnya," ujarnya.
Nur Syamsi menambahkan dalam Laporan Tahapan pihaknya menyertakan catatan sebagai rekomendasi. "Sirekap sistem rekapilatulasi (sirekap) sebagai alat bantu Pemilu perlu masif disosialisasikan," ujarnya.
Menurut dia, Sirekap bisa meminimalisir perselisihan hasil. Laporannya real time, tidak ada jeda dan tidal Ada kesempatan until melakukan manipulasi. "Sistem ini perlu dikembangkan," katanya. (*)
KPU Surabaya laporkan tahapan Pilkada 2020 ke legislatif
Selasa, 27 April 2021 16:13 WIB
Kita sudah menyerahkan ke KPU RI, Pemkot Surabaya dan Mendagri melalui melalui Gubernur Jatim