Surabaya (ANTARA) - Perusahaan Daerah Pasar Surya Kota Surabaya membantah hilangnya Rp1 miliar dalam laporan raba rugi sebagaimana yang disampaikan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perusahaan Daerah Pasar Surya Muhibuddin di Surabaya, Jumat, mengatakan, laporan yang sudah diberikan kepada Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2020 sudah sesuai dengan aturan PD Pasar Surya.
"Mungkin yang dimaksud ketua pansus perlu komunikasi intensif," ujar Muhibuddin.
Hal itu, lanjut dia, agar supaya persepsi atau kesalahan pemahaman seperti itu bisa dikurangi, bahkan laporan yang sudah diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan aturan yang ada di standar akuntansi akuntan publik.
"Sebenarnya yang sudah kita lakukan untuk tahun 2019 dan 2020 sudah menghasilkan," ujarnya.
Meskipun sesuatu yang sudah menghasilkan, kata dia, perlu penyampaikan yang bagus dan baik agar supaya persepsi orang lain terkait dengan hasil yang sudah tercapai itu bisa sama.
"Jangan sampai sesuatu yang baik itu dianggap kurang baik," katanya.
Kalau kurang baik, kata dia, pihaknya mengakuinya, tapi kalau sempurna tidak mungkin, tetapi dirinya menilai sudah lebih baik dari pada sebelumnya. "Kita sudah baik daripada sebelumnya," kata Muhibuddin.
Disinggung soal angka Rp1 miliar, ia menambahkan, sudah menerangkan bahwa itu bukan hilang tetapi catatan transaksi tahun 2019 dan 2020, dan dirinya mencontohkan, kalau barangnya sudah laku 2019 tidak bisa dijual lagi di tahun 2020.
"Jadi itu bukan sesuatu yang hilang, karena yang kita bahas tadi laporan laba rugi bukan neraca," katanya.
Ketua LKPJ Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2020 sekaligus Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno sebelumnya sempat menyoroti soal angka Rp1 miliar dalam laporan rugi laba pendapatan operasional atau pengguna pasar.
Menurut dia, laporan keuangan PD Pasar Surya dalam realisasi periode 1 Januari sampai 31 Desember 2019 mencapai Rp1.368.800.889, namun pada periode 1 Januari sampai 31 Desember 2020 mencapai Rp275,133,710.
"Angka Rp1 miliiar itu saya tanyakan dimana?,"kata Anas.
Pertanyaan tersebut, kata dia, seharusnya dijawab secara konkrit dan jelas, tetapi jawaban dari Dirut PDPS tidak sesuai pertanyaan.
Untuk itu, kata dia, Pansus LKPJ meminta PDPS reponsif termasuk direksinya mengenai perkembangan pasar. Apalagi pada masa pandemi COVID-19 ini seharus PDPS bisa lebih inovasi.
Anas mengatakan laporan pendapatan usaha PDPS pada 2019 mencapai Rp1,657,896,013, sedangkan pada 2020 menurun Rp507,623,468.
"Kita menyadari memang karena situasi dimasa pandemi COVID-19, tetapi laporannya harus detail, konkrit dan jelas," katanya. (*)