BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menyerahkan santunan klaim jaminan kematian kepada enam keluarga ahli waris.
Penyerahan klaim jaminan kematian dari almarhum tenaga kerja atas nama Sadi, Marliana, Mustakim, Kukuh, Suswanto dan Kusnan anggota DPC PDI Perjuangan Sidoarjo.
Penyerahan simbolis diberikan petugas BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, Budhi Prasetyo, disela-sela Rapat Koordinasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo, Jumat.
Penyerahan simbolis diberikan petugas BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, Budhi Prasetyo, disela-sela Rapat Koordinasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo, Jumat.
Ainul Kholid Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo ditemui di tempat berbeda mengatakan bahwa penyerahan jaminan kematian dari keenam almarhum tenaga kerja atas nama Sadi, Marliana, Mustakim, Kukuh, Suswanto dan Kusnan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Penyerahan jaminan kematian ini merupakan bukti kehadiran negara dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia menjelaskan, ahli waris dari almarhum tenaga kerja ini masing-masing menerima jaminan sosial berupa uang tunai sebesar Rp42 juta.
Ia mengatakan, besaran uang tunai yang diterima ahli waris sesuai besaran program jaminan kematian yang diikuti oleh keenam almarhum tenaga kerja dimaksud.
"Jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan ini untuk mereka yang mendaftarkan diri sebagai peserta pekerja penerima upah. Keenam almarhum ini didaftarkan sebagai peserta oleh DPC PDI Perjuangan Sidoarjo," kata Ainul Kholid.
Dirinya berharap, dengan dana jaminan sosial yang telah diserahkan kepada kedua ahli waris, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh keluarga ahli waris untuk membiayai kebutuhan dan kehidupan mereka ke depan.
Ainul juga menyampaikan terkait Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami turut serta mensukseskan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut dengan melakukan gerakan yang kami beri dengan I-project. Kami juga melakukan koordinasi ke pemerintah setempat, dengan kejari dan pemangku kepentingan lainnya. Agar seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Sidoarjo terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan baik itu pekerja formal dan informal," ujarnya. (*)