Surabaya (ANTARA) -
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut mengenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kepada sekitar tiga ribu perusahaan melalui webinar JKP bertemakan langkah bijaksana menghadapi pemutusan hubungan kerja, Rabu.
Selain menghadirkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Rudi Susanto, turut hadir sebagai pembicara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Deni Yusyulian dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur YP Puspita.
"JKP sendiri merupakan program kelima dari BPJAMSOSTEK setelah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). JKP sendiri sudah masuk dalam klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, Rabu.
Ia optimistis program yang baru dikenalkan tersebut sudah mulai dijalankan tahun ini.
"Mudah-mudahan tahun ini mulai jalan. karena itu, kami terus melakukan sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada perusahaan," katanya.
Ia mengatakan, manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk uang dan pelatihan kepada pekerja selama enam bulan.
Rudi mengatakan pelatihan yang diberikan nantinya akan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan oleh dunia kerja, supaya penerima manfaat JKP ini tepat sasaran.
Menurutnya, program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 24 bulan, secara usia juga, penerima manfaat ini harus di bawah 54 tahun.
"Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran," tegasnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Puspita, mengatakan pihaknya turut berperan aktif agar tingkat kepatuhan perusahaan terus meningkat.
Patut diingat bahwa setiap pekerja di berbagai sektor wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini merupakan perintah undang-Undang, Perda bahkan sampai ke tingkat Pergub dan Perbup pun ada aturannya," ujarnya. (*)