Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan sopir bus berinisial YA jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang menewaskan 29 orang penumpang.
Meski ditetapkan tersangka, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan penyidikan kasus kecelakaan bus itu dihentikan dengan status SP3 karena tersangka turut meninggal dalam peristiwa tersebut.
"Penetapan tersangka sopirnya kita kenakan Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas), tapi karena sopirnya meninggal dunia, kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Eddy di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Bertambah dua, korban tewas kecelakaan bus di Sumedang menjadi 29 orang
Baca juga: Korlantas Polri jelaskan kronologis kecelakaan maut bus di Sumedang
Baca juga: Bertambah dua, korban tewas kecelakaan bus di Sumedang menjadi 29 orang
Baca juga: Korlantas Polri jelaskan kronologis kecelakaan maut bus di Sumedang
Sementara itu, pihak Ditlantas Polda Jawa Barat sejauh ini juga masih melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab pasti kecelakaan bus tersebut.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan diduga bus tersebut mengalami rem blong sesampainya di lokasi kecelakaan.
Baca juga: Polisi sebut jalan lokasi kecelakaan di Sumedang bukan untuk bus
Baca juga: Polisi sebut jalan lokasi kecelakaan di Sumedang bukan untuk bus
Adapun di sekitar lokasi kecelakaan bus di Jalan Alternatif Malangbong-Wado itu memang memiliki kontur jalan menurun panjang. Selain itu, kecelakaan pun terjadi di saat hujan lebat mengguyur wilayah itu.
"Penyebabnya sejauh ini belum diketahui, cuma di awal informasi penyebabnya yakni rem blong. Dengan info awal tersebut, dari Ditlantas dan Satlantas Sumedang itu melakukan penyelidikan," kata Erdi.
Peristiwa itu sendiri menelan korban jiwa sebanyak 29 orang meninggal dunia. Rinciannya sebanyak 27 orang meninggal di lokasi, dan dua orang meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit.