Surabaya (ANTARA) - Sejumlah pemuda yang telah lama berteman dari wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada tahun 2019 sepakat berkongsi dalam investasi tambang nikel di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara, Sulawesi Tengah.
Mereka masing-masing adalah Christeven Mergonoto, Pangestu Hari Kosasih, Mohammad Genta Putra, dan Christian Halim, yang kemudian mendirikan PT Cakra Inti Mineral, sebuah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).
Salah satunya, Christian Halim, kini justru duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam proses persidangan yang masih bergulir dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala SH itu, dia didakwa Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Pelapornya adalah Christeven Megonoto, salah satu teman kongsinya.
Teman kongsi lainnya, Mohammad Genta Putra, mengisahkan investasi tambang nikel di Marowali Utara itu semula memang ide dari terdakwa Christian Halim.
"Dia ngaku punya paman berinisial H yang ahli di bidang pertambangan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin sore.
Terdakwa Christian Halim kemudian melakukan pemaparan bahwa tambang nikel di Marowali Utara bisa menghasilkan sebanyak 100 ribu matrik, yang artinya sebulan bisa menghasilkan Rp20 miliar lebih.
"Dia minta investasi sebesar Rp20,5 miliar untuk membangun infrastrukur tambang di Marowali Utara. Kami setujui dan dikucurkan dalam sembilan tahap," ucap Genta, mengenang.
Namun, dia menandaskan, keuntungan dari hasil tambang nikel yang dijanjikan terdakwa Christian sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Dari semula menyatakan mampu menghasilkan 100 ribu matrik perbulan hanya terealisasi 17 ribu matrik.
"Christian sebenarnya teman kami. Dengan cuma melakukan paparan kami percaya untuk kemudian bersama-sama investasi tambang nikel. Malah jadi teman makan teman akhirnya," katanya.
Tadi siang Genta menjadi salah satu saksi dalam proses persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Novan Arianto dan Sabetania Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut selisih keuntungan yang dijanjikan terdakwa Christian mencapai Rp9,3 miliar.