Sidoarjo (ANTARA) - Sebanyak 268 unit telepon seluler (ponsel) dari Batam, Kepulauan Riau, diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Sidoarjo, Jawa Timur. Ratusan ponsel dalam kondisi bekas pakai yang diduga akan dijual kembali itu tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Baca juga: Bea Cukai Juanda gagalkan penyelundupan telepon genggam
Baca juga: Bea Cukai Juanda musnahkan 1,2 juta batang rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Kediri musnahkan barang sitaan pada 2020