Kediri (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang sitaan yang merupakan barang milik negara (BMN) hasil penindakan pada 2020.
"Barang-barang hasil penindakan tersebut merupakan barang tegahan di bidang kepabeanan, yaitu barang kiriman dari luar negeri yang masuk dalam kategori barang larangan (dilarang untuk diimpor), dan barang pembatasan (dibatasi impornya/ perlu izin instansi berwenang)," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Suryana di Kediri, Jumat.
Pihaknya mengungkapkan pelaksanaan pemusnahan BMN tersebut juga sudah sesuai dengan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang nomor: S-20/MK.6/KN.10/2021 tanggal 18 Februari 2021.
Barang itu adalah hasil penindakan dari kiriman luar negeri yang merupakan barang larangan dan pembatasan (Lartas) sebanyak 42 kali yakni sextoys maupun vibrator berbagai merek sebanyak 48 unit, suku cadang bekas sejumlah 11 unit, obat-obatan serta kosmetik sejumlah 30 pack, barang Lain sejumlah enam set. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp31.534.000.
Ia juga menambahkan, selama tahun 2020 KPPBC TMC Kediri telah melakukan penindakan sebanyak 136 kali dengan penindakan yang telah ditindaklanjuti dengan penyidikan sebanyak dua surat bukti penindakan (SBP), pelimpahan ke BNN/Polri sebanyak empat SBP (NPP), pengenaan SPSA sebanyak dua SBP, dan penetapan BDN/BMN sebanyak 128 SBP.
BMN hasil penindakan KPPBC TMC Kediri tersebut terdiri atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai di tahun 2020 yang terdiri dari hasil tembakau berupa sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 168.716 batang.
Ada juga tembakau iris dalam kemasan eceran sebanyak 29.250 gram, tembakau iris dalam kemasan karung sebanyak 324 kilogram, etiket yang digunakan untuk mengemas BKC ilegal sejumlah empat boks, mobil boks yang digunakan sebagai alat transportasi BKC ilegal sebanyak satu unit, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 45 botol/kemasan.
Total potensi kerugian negara senilai dari Rp243.374.080.
Dari data tersebut yang telah dimusnahkan di bulan Agustus 2020 terdiri dari hasil tembakau berupa SKT dan tanpa dilekati pita cukai sebanyak 136.648 batang, tembakau iris dalam kemasan eceran sebanyak 20.200 gram, tembakau iris dalam kemasan karung sebanyak 324 kilogram dan tiket yang digunakan untuk mengemas BKC ilegal sejumlah empat bok.
Sementara itu, pemusnahan itu dilakukan di halaman belakang Kantor Pos Kediri. Selain dihadiri dari jajaran Bea Cukai Kediri, juga dari Kantor Pos Kediri dan instansi terkait lainnya. (*)
Bea Cukai Kediri musnahkan barang sitaan pada 2020
Jumat, 26 Februari 2021 20:23 WIB
Barang itu adalah hasil penindakan dari kiriman luar negeri yang merupakan barang larangan dan pembatasan (Lartas)