Kab Kediri (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri, merealisasikan penerimaan negara sebanyak Rp36.772.113.550.674 pada 2022.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo mengatakan capaian penerimaan negara sebanyak Rp36.772.113.550.674 tersebut dari bea masuk dan cukai. Untuk target bea masuk pada 2022 adalah Rp6.467.028.339 sedangkan cukai Rp36.765.646.522.335.
"Untuk cukai capaiannya 100,90 persen. Ini dari wilayah kerja yang terdiri dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk," katanya di Kediri, Rabu.
Ia mengatakan, memasuki era baru pascapandemi COVID-19 yang mulai mereda, pihaknya tetap melakukan fungsi utama yaitu Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector dan Revenue Collector.
Dari sisi community protector, kata dia, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal terus meningkat, baik yang bersifat preventif maupun represif. Selama tahun 2022, Bea Cukai Kediri melakukan penindakan sebanyak 127 Surat Bukti Penindakan (SBP) baik dari hasil tembakau, EA/ MMEA,NPP, serta pelanggaran administrasi dengan perkiraan nilai barang Rp25.887.930.520 dan potensi kerugian negara Rp17.284.550.479.
Sedangkan, selama tahun 2022 terdapat lima penyidikan dengan total perkiraan nilai barang Rp11.054.637.000 serta potensi kerugian negara Rp7.432.785.816.
Selain melakukan tindakan represif berupa operasi gempur rokok ilegal, pihaknya juga melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal yakni sinergi dengan dinas terkait untuk penegakan hukum dan sinergi dengan perusahaan jasa kiriman guna meningkatkan efektifitas dan awareness pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal yang menggunakan jasa kiriman.
Pihaknya juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 Bea Cukai Kediri telah melakukan pemusnahan terhadap barang hasil pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.527.877 batang, tembakau iris sebanyak 2.000 gram, MMEA tanpa dilekati pita cukai sebanyak 339 liter, dan liquid vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 925 mililiter dengan nilai barang mencapai Rp8.561.173.630.
Pihaknya juga tetap berupaya maksimal, sehingga pada 2023 ini lebih tertib. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika ada aktivitas masyarakat terkait dengan rokok ilegal.