Bea Cukai Juanda memusnahkan sejumlah barang hasil sitaan selama sebelas bulan terakhir sejak Januari hingga November 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna di Sidoarjo, Jumat mengatakan di antara barang-barang hasil sitaan tersebut terdapat gading gajah dan juga tanduk rusa.
"Kami juga menyita barang-barang lainnya seperti peralatan kosmetik, rokok tanpa dilengkapi cukai, minuman alkohol, produksi tekstil dan aksesoris, obat-obatan, narkotika dan psikotropika," katanya di sela kegiatan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Juanda.
Ia mengatakan, barang hasil penindakan tersebut sebanyak 422 yang dikirimkan melalui kargo udara, barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, barang bawaan penumpang serta penindakan cukai.
"Tetapi paling banyak dari barang-barang bawaan penumpang. Sehingga kami meminta kepada maskapai terkait maraknya penyelundupan yang dilakukan oleh para penumpang," katanya.
Ia mengaku, barang bawaan penumpang harus menjadi perhatian maskapai karena bagian atensi menyusul akhir-akhir ini marak penyelundupan barang lewat barang bawaan penumpang.
"Bea Cukai Juanda musnahkan barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan potensi kerugian negara atas barang barang yang dilakukan pencegahan Rp14,5 miliar," katanya.
Ia menjelaskan, selama 11 bulan ini sejak bulan Januari - November 2024 melakukan pencegahan 422 Barang Hasil Penindakan (BHP), dari seluruh BHP tersebut nilai barang yang berhasil dicegah sebanyak Rp86,9 miliar.
"Barang barang yang berhasil dicegah yang dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Ada juga barang tekstil," katanya.
Sumarna juga menyampaikan bahwa barang impor ilegal yang dimusnahkan hari ini didominasi barang bekas. Selain itu juga didominasi makanan, obat, kosmetik krim yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kemudian berupa rokok yang tidak dilengkapi pita cukai," katanya.
Sedangkan gading dan tanduk dibawa oleh penumpang yang habis umroh.
"Dimana mereka ini dititipi barang oleh seseorang yang tidak diketahui dan penumpang juga tidak mengetahui bahwa barang barang itu dibawa oleh mereka," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang yang berbahaya serta barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan impor.
"Hal ini sebagaimana diamanatkan undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 dan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang juga sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007," katanya.