Jakarta (ANTARA) - KPK melakukan rekonstruksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Rekonstruksi itu dilakukan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta pada Senin dalam 15 adegan.
Adegan-adegan tersebut menunjukkan peran mantan Mensos Juliari Batubara hingga anggota DPR fraksi PDIP Komisi II Ikhsan Yunus dalam perkara tersebut meski menggunakan pemeran pengganti.
Pada agenda 1a, menghadirkan seorang tersangka kasus tersebut yaitu Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso bersama dengan anggota DPR fraksi PDIP Komisi II Ikhsan Yunus yang menggunakan pemeran pengganti dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial M. Syafii Nasution.
Rekonstruksi itu mengulang kejadian pada Februari 2020 di ruangan M Syafii Nasution.
Ikhsan Yunus diketahui dipanggil KPK pada 27 Januari 2021 namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Adegan 1b menghadirkan Agustrii Yogasmara alias Yogas dari pihak swasta. Yogas diketahui dipanggil KPK sebagai saksi pada 22 Januari 2021, Deny Sutarman serta Matheus Joko Santoso.
Rekonstruksi itu mengulang kejadian di ruang Subdit Logistik Kemensos pada Februari 2020.
Adegan 2 menghadirkan Menteri Sosial Juliari Batubara yang menggunakan pemeran pengganti, seorang tim teknis menteri sosial bernama Kukuh Ary Wibowo (juga menggunakan pemeran pengganti) serta Kabiro Umum Kementerian Sosial yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini Adi Wahyono.
Dalam perkara ini KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke. (*)