Jember (ANTARA) - Kegiatan operasional tiga rumah sakit daerah di Kabupaten Jember, yakni RSD dr. Soebandi, RSD Balung, dan RSD Kalisat terdampak tidak adanya Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Direktur RSD dr. Soebandi Jember dr Hendro Soelistijono di Jember, Rabu, mengatakan rumah sakit ada keunikan fleksibilitas keuangan yang berbeda dengan peraturan presiden yang mengatur hal itu.
"Selama belum ada surat keputusan bupati untuk pengguna anggaran, kami tidak bisa menggunakan anggaran. Namun, ada hal-hal yang tidak bisa kami tunda yang nantinya bisa berdampak pada pelayanan, harus dibayar," katanya.
Bupati Jember Faida sudah mengajukan Perbup APBD 2021 kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada awal Januari 2021, tetapi ditolak karena anggarannya hampir sama dengan perda.
Pemkab Jember kemudian diminta melakukan revisi dengan anggaran wajib, rutin dan mengikat, tetapi revisi itu belum dilakukan oleh Bupati Faida.
Menurut Hendro, beberapa hal yang tidak bisa ditunda dari operasional rumah sakit itu, antara lain pembayaran rekening listrik, telepon, air, dan kebutuhan obat. Untuk itu, pihaknya menggunakan surat keputusan direktur RSD dr. Soebandi dalam penggunaan anggaran rumah sakit.
"Kami sudah telepon Badan Pemeriksa Keuangan terkait hal itu. Intinya tidak boleh menggunakan uang rumah sakit tanpa ada SK pengguna anggaran, tapi karena mendesak, ya dipersilakan," tuturnya.
Hendro menjelaskan status tiga rumah sakit daerah di Jember adalah badan layanan umum sehingga pendapatan rumah sakit hanya "mampir" di penganggaran APBD, sebelum digunakan lagi oleh rumah sakit tersebut.
"Sejauh ini pelayanan tidak terganggu, namun ada batasan-batasan yang tidak bisa dilampaui untuk menggunakan anggaran itu, seperti pemeliharaan gedung bocor sementara kami tunda karena saya menganggap itu bukan mendesak," katanya.
Hendro memperkirakan kebutuhan operasional RSD dr. Soebandi aman hingga akhir Januari 2021 karena pihaknya punya formularium dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak saja dalam menggunakan anggaran sebelum ditetapkan Perbup atau Perda APBD Jember Tahun 2021.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur RSD Kalisat drg. Kunin Nasihah yang mengatakan pihaknya masih menunggu SK pengguna anggaran dari Perbup atau Perda APBD Jember Tahun Anggaran 2021, tetapi untuk kebutuhan rutin dan mengikat terpaksa harus menggunakan SK direktur.
"SK Direktur itu untuk mencairkan anggaran dalam membayar kebutuhan rutin, seperti tagihan air, listrik dan telepon sambil mennggu SK pengguna anggaran turun," tuturnya.
Untuk hal-hal yang berkaitan dengan pihak ketiga, lanjut dia, manajemen RSD Kalisat akan mengatur penundaan pembayaran sehingga pekerjaan tersebut tetap bisa dilakukan.
"Kami mengeluarkan anggaran untuk hal-hal yang krusial yang akan berdampak pada pelayanan rumah sakit, namun diharapkan Perbup APBD 2021 bisa segera ditetapkan," katanya.
Ketiadaan APBD 2021 di Jember tidak berdampak pada penghentian layanan kesehatan di rumah sakit daerah, namun biaya operasional untuk rumah sakit menjadi tersendat.
Tiga rumah sakit daerah di Jember terdampak belum adanya APBD 2021
Rabu, 20 Januari 2021 23:42 WIB