Kota Batu (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, kembali melanjutkan penggeledahan di dua kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu terkait dengan pengembangan kasus gratifikasi pada tahun 2011—2017.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima ANTARA mengatakan bahwa penggeledahan kali ini di kantor Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu.
"Hari ini tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di dua kantor dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batu," kata Ali dalam pesan singkatnya.
Baca juga: Wali Kota Batu sebut penyidik KPK cari berkas periode 2011-2017
Ali menjelaskan bahwa hasil dari penggeledahan pada dua kantor dinas tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan tindak pidana korupsi gratifikasi pada tahun 2011—2017.
"Pada penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. Berikutnya dokumen dimaksud akan segera dilakukan penyitaan," ujar Ali.
Baca juga: Penyidik KPK geledah ruang kerja Wali Kota Batu
Mulai pekan lalu, tim penyidik KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa kantor dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batu, termasuk ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Penggeledahan tersebut dilakukan sejak Rabu (6/1). Pada saat itu, KPK menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Kota Batu.
Baca juga: Geledah tiga OPD Kota Batu, KPK sita dokumen perizinan usaha
Penggeledahan dilanjutkan pada hari Kamis (7/1) di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.
Secara keseluruhan, kata dia, ada sembilan kantor dinas pada lingkungan Pemerintah Kota Batu yang digeledah KPK.
Baca juga: Dewanti Rumpoko mengaku tidak tahu KPK geledah tiga kantor dinas Kota Batu
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus tersebut.
Saksi yang diperiksa atas nama Moh Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko.
Zaini diperiksa untuk dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait perkara tersebut agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Batu.
Sementara itu, Kristiawan dilakukan pendalaman atas dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemkot setempat.
Sebelumnya, pada tahun 2017 penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada bulan September.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu pada tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap.