Kota Batu (ANTARA) - Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menyatakan penggeledahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kantor Pemerintah Kota Batu beberapa hari terakhir untuk mencari berkas tahun 2011—2017 terkait kasus dugaan korupsi perkara gratifikasi pada periode tersebut.
"Saya wali kota periode 2017—2022, KPK mencari dokumen dari 2011—2017, tidak ada pada saya," kata Dewanti di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat.
Pada hari Jumat, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan Kantor Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Batu.
Baca juga: KPK geledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Batu
Sebelumnya, Rabu (6/1), KPK menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Kota Batu.
Pada hari Kamis (7/1), KPK menggeledah tiga kantor dinas, yakni Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.
Baca juga: Dewanti Rumpoko mengaku tidak tahu KPK geledah tiga kantor dinas Kota Batu
Secara keseluruhan, ada tujuh OPD dan ruangan Wali Kota Batu yang digeledah KPK hingga Jumat (8/1).
Pada awalnya, Dewanti tidak mengetahui adanya penggeledahan oleh KPK di lingkungan Pemerintah Kota Batu sejak Rabu (6/1) tersebut.
Baca juga: KPK sita sejumlah dokumen dari kantor Dinas Pariwisata Kota Batu
Menurut Dewanti, sesuai dengan prosedur, KPK tidak memerlukan surat pemberitahuan.
"Saya tidak tahu karena tidak ada surat pemberitahuan, ternyata memang SOP-nya demikian. Kemudian KPK menyampaikan bahwa kegiatan itu untuk mencari data-data. Saya persilakan karena kami harus melayani tamu dengan baik," kata Dewanti.
Baca juga: Geledah tiga OPD Kota Batu, KPK sita dokumen perizinan usaha
Dewanti mengatakan bahwa penggeledahan di tujuh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batu tidak mengganggu aktivitas pelayanan pada dinas terkait. Para aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sudah memiliki tupoksi masing-masing.
"Setiap dinas memiliki tupoksi masing-masing, kami menganggap tamu. Operasional tetap bisa dilaksanakan, tidak ada masalah," ujar Dewanti.
Baca juga: Penyidik KPK geledah ruang kerja Wali Kota Batu
Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima mengatakan bahwa pada hari Jumat tim KPK melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yakni ruang kerja Wali Kota Batu dan Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Batu.
KPK mendatangi Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur, kurang lebih pukul 10.00 WIB, dan menuju ruang kerja Wali Kota Batu di lantai lima Balai Kota Among Tani.
Penggeledahan di ruangan Wali Kota Batu berjalan lebih dari 3 jam, dan selesai kurang lebih pada pukul 13.10 WIB.
Berdasarkan pantauan ANTARA, ada sembilan petugas KPK yang melakukan penggeledahan tersebut. Pada saat meninggalkan ruangan Wali Kota Batu, terlihat petugas membawa dua koper berukuran besar berwarna gelap.
KPK kemudian melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah. Penggeledahan pada kantor dinas yang ada di lantai empat tersebut berlangsung kurang lebih 1 jam.
Pada pukul 14.00 WIB, petugas KPK keluar ruangan dan meninggalkan Balai Kota Among Tani. Petugas KPK membawa lima buak koper besar, dan dikawal empat petugas kepolisian saat meninggalkan lokasi. Ada enam mobil berwarna hitam yang dipergunakan oleh tim KPK.
Sebelumnya, pada tahun 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada bulan September.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubilair di Pemerintah Kota Batu pada tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
Wali Kota Batu sebut penyidik KPK cari berkas periode 2011-2017
Jumat, 8 Januari 2021 18:28 WIB
Saya tidak tahu karena tidak ada surat pemberitahuan, ternyata memang SOP-nya demikian