Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menutup kawasan alun-alun pada malam pergantian Tahun Baru 2021 sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penutupan di kawasan Alun-Alun Situbondo ini dilakukan karena di kawasan kota selama ini sudah menjadi tradisi masyarakat untuk merayakan tahun baru dan berkerumun sembari pesta kembang api.
"Kami akan tutup Alun-Alun Situbondo pada malam pergantian tahun hingga sampai dengan keesokan harinya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah di Situbondo, Senin.
Selain Alun-Alun Kota Situbondo, lanjut dia, pemerintah daerah juga sepakat akan menutup dua alun-alun second city di wilayah barat (Kecamatan Besuki) dan wilayah timur (Kecamatan Asembagus).
Syaifullah menjelaskan bahwa penutupan kawasan alun-alun tentunya untuk meminimalisir penularan virus corona (COVID-19), karena di kawasan tersebut biasanya dijadikan pusat perayaan pergantian malam tahun baru.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian mengenai penutupan Alun-Alun Situbondo, dan di Kecamatan Asembagus dan Besuki," tuturnya.
Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai menyatakan bahwa polisi akan memperketat penjagaan di kawasan alun-alun serta akan menindak tegas bagi yang memaksa masuk kawasan itu pada malam pergantian tahun baru.
Katanya, polisi juga memperketat penjagaan di sejumlah tempat wisata yang menjadi pusat keramaian. "Jadi malam tahun baru di beberapa tempat termasuk di tempat wisata dan alun-alun kami perketat pengamanan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Situbondo melarang semua bentuk perayaan Tahun Baru 2021 di tempat-tempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan, sebagai upaya pemerintah daerah untuk menekan penyebaran COVID-19.
Larangan kegiatan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umun ini tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Situbondo Nomor 440/0724/431.004/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam surat edaran itu, pengelola tempat hiburan, tempat wisata, hotel, restoran, kafe, dan sejenisnya, pusat perbelanjaan, event organizer dan pelaku usaha lainnya dilarang mengadakan kegiatan di dalam maupun luar ruangan yang menimbulkan kerumunan.
Selain itu dilarang mengadakan konvoi, membunyikan terompet atau petasan, pesta kembang api dan/atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan, baik di tempat umum, rumah maupun di tempat-tempat lainnya. (*)