Situbondo (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, menyelesaikan kasus pencurian kabel listrik melalui proses keadilan restoratif atau restorative justice setelah pelapor sepakat berdamai dengan terlapor dan mencabut laporannya.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan di Situbondo, Kamis, mengungkapkan bahwa penghentian penyelidikan ini dilakukan terhadap perkara pencurian kabel listrik yang terjadi di salah satu rumah makan di Kecamatan Bungatan, pada Rabu (25/6) kemarin.
"Langkah restorative justice dilakukan secara cepat karena pihak korban segera mencabut laporannya dan memaafkan tindakan pelaku dan semua pihak dalam perkara ini sepakat untuk menyelesaikan dengan dialog dan berdamai," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menyampaikan semua proses dan administrasi selesai dan terlapor inisial DS (39) warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, itu diserahkan kembali kepada keluarganya dan barang bukti kasus pencurian dikembalikan kepada pelapor.
"Kami fasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor, karena korban bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum, ini juga menjadi bentuk pendekatan humanis Polri dalam menangani suatu tindak pidana," kata Agung.
Ia menceritakan, terlapor DS (39) diamankan oleh Polsek Bungatan dan warga karena diduga melakukan pencurian di rumah makan yang ada di wilayah itu.
Selain DS, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berbagai macam kabel listrik sentral, satu unit sepeda motor, satu buah sak bekas pupuk dan satu buah celurit.
"Pada saat itu pelaku sempat kabur meninggalkan sepeda motornya di dekat lokasi, namun berhasil diamankan oleh polisi bersama-sama warga, dan pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di salah satu rumah makan," kata AKP Agung Hartawan.
Ia menambahkan, penghentian perkara ini sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.
Kasus curi kabel listrik di Situbondo diselesaikan lewat keadilan restoratif
Kamis, 26 Juni 2025 17:51 WIB
Polres Situbondo, Jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto (Situbondo)
