Sidoarjo (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melarang gelaran pesta perayaan tahun baru 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di kabupaten setempat.
Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono mengatakan tidak ada perayaan tahun baru, serta akan dilakukan pengetatan protokol kesehatan dan pemberlakuan jam malam.
"Hal ini penting untuk dipatuhi supaya tidak terjadi penyebaran COVID-19 yang semakin luas. Termasuk juga pesta kembang api dan petasan juga dilarang," katanya saat temu media Sidoarjo menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Senin.
Ia juga mengimbau supaya pelaksanaan misa di gereja bisa dilaksanakan di rumah dan kalau ada kegiatan di gereja bisa dilakukan secara virtual.
"Kalaupun dilakukan di gereja hendaknya dibatasi dan dilakukan secepatnya supaya tidak terlalu lama berkerumun," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, menyampaikan bahwa jajaran Polresta Sidoarjo akan menggelar Operasi Lilin 2020 mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Menurut dia, polisi akan fokus pengamanan 91 titik gereja di Kabupaten Sidoarjo dengan melibatkan 295 personel yang sudah ditempatkan sesuai tingkat kerawanan.
"Untuk tahun baru, sepakat untuk tidak ada perayaan, untuk masyarakat yang ingin melaksanakan perayaan dengan jumlah besar, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan protokol. Mulai pembubaran sampai denda," ujarnya.
Sedangkan, Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohamad Iswan Nusi, menyatakan kesiapannya membantu dalam kegiatan kamtibmas selama Natal dan Tahun Baru.
"Kami bantuan satuan tempur dari kodam V Brawijaya di antaranya sebanyak 185 anggota langsung di-backup ke Polresta Sidoarjo, 355 anggota akan disebar ke titik keramaian seperti stasiun, terminal, bandara, mal, dan pasar," katanya.
Forkopimda Sidoarjo tetap menekankan kepada masyarakat supaya senantiasa menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dalam kegiatan sehari-hari.