Malang (ANTARA) - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur, ditutup sementara pada 14-18 Desember 2020, setelah puluhan pegawai terkonfirmasi terpapar COVID-19.
Humas Pengadilan Negeri Malang Djuwanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tes usap kepada seluruh pegawai pada periode 10-11 Desember 2020 dan didapati ada 20 orang pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Dari sekitar 90 pegawai yang kami lakukan tes usap, ada sekitar 20 pegawai yang terkonfirmasi positif. Hasilnya baru diketahui pada 13 Desember 2020," kata Djuwanto di Kota Malang, Selasa.
Djuwanto menjelaskan pada mulanya, ada dua orang pegawai Pengadilan Negeri Malang pada bagian sekretariat sempat sakit dan tidak bekerja selama beberapa hari. Dua pegawai tersebut mengaku tidak bisa mencium bau dan merasakan indra perasa.
Menurut Djuwanto, setelah mendapatkan informasi tersebut, kedua pegawai itu menjalani tes usap dan dinyatakan terkonfirmasi positif virus corona. "Ketika dua pegawai tersebut dites usap, hasilnya menunjukkan positif COVID-19," kata Djuwanto.
Dari 20 orang pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut, 16 orang dinyatakan tidak memiliki gejala. Sementara empat lainnya mengaku mengalami gejala seperti tidak bisa mengecap indra perasanya.
Pengadilan Negeri Malang telah melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Malang agar para pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut melakukan isolasi di fasilitas yang disiapkan Pemerintah Kota malang.
Selain itu, lanjut Djuwanto, pimpinan Pengadilan Negeri Malang memutuskan untuk menutup layanan sementara sejak 14 hingga 18 Desember 2020. Rencananya, layanan kembali dibuka pada 21 Desember 2020. "Seluruh layanan yang berkaitan dengan persidangan kami tunda semua," kata Djuwanto.
Namun demikian, lanjut Djuwanto, Pengadilan Negeri Malang telah menunjuk pegawai piket, pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengantisipasi pelayanan yang tidak bisa ditunda, seperti perpanjangan penahanan, permohonan kasasi, dan lainnya.
Di Kota Malang, Jawa Timur, dalam beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19. Penambahan tersebut, salah satunya berasal dari klaster perkantoran yang memberikan pelayanan publik.
Mulai 8 Desember hingga 14 Desember 2020, total penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Malang mencapai 405 kasus. Penambahan paling banyak terjadi pada 13 Desember 2020 dengan total 124 kasus baru COVID-19.
Kantor pelayanan lain yang juga ditutup sementara adalah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang, mulai 15-18 Desember 2020. Di kantor tersebut, ada tiga orang pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Hingga saat ini, secara keseluruhan di Kota Malang ada 2.834 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 2.365 orang dilaporkan telah sembuh, 271 orang dinyatakan meninggal dunia dan sisanya masih dalam perawatan.
Puluhan pegawai Pengadilan Negeri Kota Malang positif COVID-19
Selasa, 15 Desember 2020 18:02 WIB