Pamekasan (ANTARA) - Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengaku mendapatkan teguran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan pinjaman modal usaha berbunga rendah bagi pelaku usaha mikro yang mengikuti program wirausaha baru (WUB) di wilayah itu.
"Selain OJK, saya juga ditegur oleh Bank Indonesia (BI)," kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat menyampaikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2020 di salah satu hotel di Pamekasan, Kamis.
Teguran OJK ini, karena Pemkab Pamekasan memiliki kebijakan memberlakukan bunga 1 persen bagi pelaku usaha mikro yang melakukan pinjaman modal usaha.
Dalam kesempatan itu, Baddrut menuturkan kebijakan bunga 1 persen bagi pelaku usaha mikro itu, karena 5 persen sisanya disubsidi oleh Pemkab Pamekasan.
"Ini kami lakukan karena program prioritas Pemkab Pamekasan berupaya untuk terus menumbuhkan ekonomi mikro sebagai bentuk penguatan ekonomi masyarakat," katanya.
Program wirausaha baru ini merupakan satu dari lima program prioritas yang dicanangkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan Wakilnya Raja'e.
Empat program lain adalah peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) dan reformasi birokrasi.
Program wirausaha baru yang dicanangkan Pemkab Pamekasan di kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam dan Wakilnya Raja'e ini sebanyak 10 ribu pengusaha baru dalam kurun waktu lima tahun.
Program ini meliputi pelatihan jenis usaha, lalu bantuan peralatan usaha dan modal usaha dengan bunga 1 persen.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Pamekasan, tahun ini warga Pamekasan yang mengikuti program wirausaha baru sebanyak 1.600 orang.