Surabaya (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Nurkholis menegaskan Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara soal adanya pegawai yang diduga melanggar netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020.
"Ibu Gubernur memiliki komitmen kuat dalam menjaga netralitas ASN sesuai ketentuan yang berlaku dan sudah menindaklanjutinya," ujarnya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa termasuk salah seorang di antara 67 kepala daerah yang diminta Kemendagri untuk menindaklanjutinya.
Menurut NurKholis, terdapat beberapa nama ASN yang menjadi catatan KASN dan meminta yang bersangkutan dijatuhi sanksi hukuman.
"Kami sudah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan dengan meminta maaf secara terbuka. Yaitu lewat media sosial selama 14 hari berturut-turut," ucap-nya.
Bahkan, kata dia, proses pemberian sanksi tersebut juga telah dilaporkan BKD Jatim ke KASN. "Mungkin laporan tersebut belum sampai ke Kemendagri," tutur Nurkholis.
Sebelumnya, teguran dari Kemengdari disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Gubernur Jatim tindak lanjuti rekomendasi KASN soal pelanggaran netralitas
Senin, 2 November 2020 16:16 WIB