Banyuwangi (ANTARA) - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya menetapkan Yunus Wahyudi yang disebut-sebut aktivis anti-masker sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Pria asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, ini dipanggil dan diperiksa penyidik kepolisian berkaitan dengan penyataannya dalam rekaman video yang tersebar dan viral di sosial media bahwa di Banyuwangi tidak ada Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Video oleh Novi Husdinariyanto
"Jadi penetapan tersangka terhadap Yunus Wahyudi ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan dan gelar perkara," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin kepada wartawan di Banyuwangi, Selasa malam.
Ia menegaskan bahwa tersangka Yunus Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang Undang RI Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14, ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Polresta Banyuwangi periksa aktivis antimasker
Selain itu, lanjut dia, tersangka dijerat Undang Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 45 a jo Pasal 28 serta melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Di sini yang bersangkutan diperiksa penyidik, berkenaan apa yang dilakukannya dan pernyataan yang diunggah di sosial media facebook. Sebelumnya kami juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dan saksi ahli," kata Kombes Pol Arman.
Sebelumnya, Yunus Wahyudi yang disebut-sebut aktivis antimasker itu menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polresta setempat sejak pukul 14:00 WIB.
"Jadi saya diperiksa (penyidik Polresta Banyuwangi) tadi ada tiga pertanyaan, yang pertama tentang aktivis anti-masker, dasar saya Menteri Kesehatan mengatakan bahwa yang pakai masker itu yang sakit dan yang sehat tidak pakai masker," kata Yunus saat keluar untuk istirahat dari ruang penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi, Selasa.
Kemudian yang kedua, lanjut dia, mengenai adanya laporan dari seorang relawan COVID-19 asal Kecamatan Songgon.
"Yang ketiga poninya Pak Rio (Kadinkes Banyuwangi dr Widji Lestariono) mengatakan tidak pernah ketemu dengan saya. Padahal ketika itu ketemu dengan saya di Agro (Agrowisata Taman Suruh)' semua dokumentasinya," katanya.
Pada pekan lalu yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan pertamanya oleh polisi, dengan dalih ada kepentingan keluarga.
"Waktu itu surat penggilannya mendadak, saya ada acara keluarga ke luar kota," kata Yunus. (*)
Polresta Banyuwangi tetapkan aktivis antimasker sebagai tersangka
Selasa, 13 Oktober 2020 19:36 WIB