Surabaya (ANTARA) - Aliran listrik di wilayah Pamekasan dan Sumenep, Madura, Jawa Timur, padam akibat gangguan layang-layang yang menyangkut di kabel penghantar 150 kV Ujung-Bangkalan.
Senior Manager General Affairs, PT PLN UID Jawa Timur A Rasyid Naja di Surabaya, Sabtu, mengakui beberapa wilayah di Madura mengalami pemadaman pada Sabtu pukul 14.56 WIB yang diakibatkan layang-layang pada penghantar 150kV Ujung-Bangkalan, sehingga mengakibatkan Gardu Induk Sumenep, Pamekasan dan Guluk-Guluk padam.
"Tim PLN dengan sigap melakukan evakuasi layang-layang yang menyangkut di penghantar 150 kV usai hujan reda dan kondisi dinyatakan aman," kata Rasyid, .
Ia mengatakan tepat pada pukul 17.56 WIB sistem telah kembali normal sehingga beban puncak Madura yang mencapai 270 MW kembali dapat dipasok penuh PLN dan risiko padam lebih luas dapat dihindari.
"Kami laporkan bahwa dengan respon cepat Tim PLN UP3 Pamekasan pada pukul 18.11 WIB sudah tidak ada lagi pelanggan terdampak padam," tuturnya.
Oleh karena itu, Rasyid mohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan dan berharap tidak akan terjadi lagi ke depan.
"Kami tidak pernah bosan untuk menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain layang - layang di sekitar jaringan listrik, sebab dapat menyebabkan gangguan pada pasokan tenaga listrik, berpotensi bahaya bagi keselamatan masyarakat dan dapat terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP juncto pasal 409 KUHP," katanya, mengimbau.
Sementara itu, sesuai Pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP juncto pasal 409 KUHP menyebutkan, bahwa barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir subsider menghancurkan, merusakkan sehingga aliran tenaga listrik tidak dapat digunakan dapat terancam pidana.
Sebelumnya pada 3 Oktober 2020, peristiwa serupa juga terjadi pada penghantar 150kV Manisrejo-Nganjuk 1 dan 2 yang mengakibatkan pemadaman listrik meluas hingga delapan kabupaten/kota di Jawa Timur.
Aliran listrik di Pamekasan-Sumenep padam akibat layang-layang
Sabtu, 10 Oktober 2020 23:51 WIB